Penerapan Single Salary ASN Riau Tunggu Persetujuan Gubri

:


Oleh Prov. Riau, Senin, 12 Februari 2018 | 09:04 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 526


Pekanbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Riau segera menerapkan single salary system untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mengimplementasikan kebijakan itu, Pemprov Riau masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Riau, H Arsyadjuliandi Rachman.

"Pergubnya tinggal teken pak gubernur saja. Kalau sudah diteken, bulan ini sudah bisa diberlakukan,"ungkap Sekda Riau, Ahmad Hijazi, Jumat (9/2).

Dipaparkan Sekda, besaran gaji ASN akan mengacu kepada grade masing-masing pegawai dan capaian kinerja serta kedisiplinannya. 

"Misalnya jabatan kepala bidang mendapatkan tunjangan Rp12 juta. Tapi saat dilakukan evaluasi online, ternyata capaian kinerjanya hanya 70 persen, berarti pejabat itu hanya dapat tunjangan Rp7 juta," terangnya.

"Jadi tidak semua pejabat dan pegawai mendapatkan tunjangan maksimal, semua tergantung dengan pekerjaannya sehari-hari yang diinput sistem online," sambungnya.

Menurutnya penerapan single salary tersebut lebih realistis terhadap kinerja seseorang. Karena kalau seseorang itu bekerja dengan baik, tentu akan mendapatkan target maksimal. 

"Tapi kalau kerjanya datang ke kantor hanya duduk-duduk doang, ya tunjangan yang diterima begitu lah (sedikit)," mantan Sekretaris Bappeda Riau ini.

Ditanya grade, Ia menyebut kepala OPD rata-rata grade maksimal Rp15 juta, kepala bidang Rp12 juta per bulan.

"Tapi untuk OPD khusus seperti BKD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat grade nya naik satu menjadi Rp13 juta. Alasannya karena analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di OPD khusus tersebut lebih besar," paparnya. 

Sedangkan untuk jabatan kepala seksi, grade maksimal diterima Rp9 juta, dan pegawai atau staf biasa grade nya Rp7 juta. "Kalau sekelas Sekretaris Daerah itu grade Rp17 juta," tukasnya.(MC Riau/yan)