Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada PT Sarana Multi Infrastruktur

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 30 Mei 2017 | 11:42 WIB - Redaktur: Irvina Falah - 534


Jakarta, InfoPublik - Pada 12 Mei 2017, telah ditandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.08/2017 tentang Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). PMK ini diterbitkan dalam rangka mengatur pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur panas bumi (geothermal).

Berdasarkan PMK tersebut, dana penyediaan infrastruktur sektor panas bumi dapat digunakan untuk kegiatan pemberian pinjaman, penyertaan modal dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi (pengeboran eksplorasi). Untuk kegiatan pemberian pinjaman dan penyertaan modal, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan skema bisnis korporasi PT SMI. Sementara, untuk kegiatan penyediaan data dan informasi panas bumi, PT SMI akan melaksanakan berdasarkan penugasan khusus oleh Menteri Keuangan.

Penugasan penyediaan data dan informasi panas bumi kepada PT SMI dilaksanakan sebagai bentuk peran Pemerintah untuk meminimalkan risiko eksplorasi terhadap biaya yang tinggi pada tahap eksplorasi. Karakteristik pengembangan panas bumi yang memiliki risiko tinggi telah menyebabkan kecenderungan perbankan umum enggan membiayai kegiatan tersebut (low bankability).

Adanya peran Pemerintah dalam tahap eksplorasi diharapkan dapat menurunkan risiko bagi pengembang, sehingga dapat menarik partisipasi yang lebih tinggi dari pengembang dan perbankan dalam pembiayaan dan pengembangan panas bumi menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Dukungan Pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor panas bumi sebagai salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka penyediaan listrik yang ramah lingkungan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur.

Sebagaimana ditetapkan sebelumnya, Pemerintah telah melaksanakan pengalihan aset dari Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada PT SMI. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015 (APBN-P 2015) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23A ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT SMI.

Salah satu aset yang dialihkan kepada PT SMI adalah yang berkenaan dengan pengelolaan fasilitas dana panas bumi, yang dituangkan dalam PMK Nomor 232/PMK.06/2015 tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah dalam PIP menjadi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT SMI. Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan memberikan mandat kepada PT SMI untuk melaksanakan fungsi pengelolaan dana pembiayaan infrastruktur sektor panas bumi yang sebelumnya dilaksanakan oleh PIP.