Kemendagri Tetapkan Tapal Batas Gorontalo-Sulut Di Gunung Gambuta

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Rabu, 1 Februari 2017 | 19:29 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Bone Bolango, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Taufik Sidiki dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Bone Bolango Nikson Gubali, mengikuti rapat koordinasi tapal batas wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Rapat koordinasi tersebut, dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, dari tanggal 26-28 Januari 2017. 

Asisten I Taufik Sidiki mengungkapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, maka telah ditetapkan tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dan Sulut, yang berada di Kecamatan Pinogu itu tidak mengacu pada pilar yang diletakkan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2013 di Sinandaha Kecamatan Pinogu.

“Tetapi di titik koordinat yang ada di punggung gunung Gambuta antara Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Induk,” ujar Taufik Sidiki, Rabu (1/2).

Lanjut Taufik Sidiki, sementara untuk tapal batas wilayah Provinsi Gorontalo dan Provinsi Sulut, di Kecamatan Bone Kabupaten Bone Bolango dan Kecamatan Posiga dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) itu, masih akan ditinjau kembali. 

Sebab, menurutnya, titik 1-8 tapal batas di wilayah tersebut tidak sesuai dengan titik koordinat yang sebenarnya. ”Insya Allah untuk peninjauan titik koordinat ini akan dimediasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,” jelas Taufik Sidiki yang didampingi Kabag Tapem Nikson Gubali.

Menurut Taufik Sidiki, tapal batas wilayah antara Provinsi Gorontalo dan Sulut, selama ini menjadi kekhawatiran masyarakat Bone Bolango yang ditinggal di daerah perbatasan itu. Sebab sebagian tanah mereka sudah condong masuk ke wilayah Provinsi Sulut.

Untuk itu, dengan adanya penetapan tapal batas wilayah di titik koordinat yang ada di atas punggung gunung Gambuta yang sudah dibahas di Kemendagri tersebut, maka tapal batas wilayah sebelumnya pada pilar yang diletakkan Pemerintah Provinsi Gorontalo pada tahun 2013 di Sinandaha Kecamatan Pinogu, itu tidak berlaku lagi.

Mudah-mudahan dengan penetapan tapal batas oleh Kemendagri ini, bisa diterima oleh kedua provinsi, dalam hal ini pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Sulut. Sehingga berdampak positif kepada masyarakat yang berada di daerah perbatasan.

”Artinya, tidak ada lagi kekhawatiran masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan, khususnya masyarakat yang berada di Kecamatan Pinogu,” katanya. (MC. Bone Bolango/Hms/Kadir/toeb)