Kemenkumham RI Akui Kopi Pinogu Punya Kualitas Excellent

:


Oleh MC Kabupaten Bone Bolango, Jumat, 27 Januari 2017 | 20:48 WIB - Redaktur: Tobari - 891


Bone Bolango, InfoPublik – Staf Ahli Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Dr. Riyaldi mengakui dan menyatakan, bahwa Kopi Robusta Pinogu yang berasal dari Kecamatan Pinogu, Kabupaten Bone Bolango, memiliki kualitas dan cita rasa yang sangat baik (excellant).

Hal ini disampaikan Dr. Riyaldi di hadapan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, dan Sekda Ishak Ntoma, pada jamuan makan malam oleh Bupati Bone Bolango kepada tim dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan tim dari Kemenkumham RI di restaurant RM. Meranti Indah, di Kecamatan Tilongkabila, Kamis (26/1) malam.

Dr. Riyaldi mengemukakan Kopi Robusta Pinogu itu kualitasnya sangat luar biasa, dan ini dibuktikan dari hasil pengujian Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia di Jember.

”Kelasnya adalah excellent, dan tidak banyak sampel kopi dari seluruh wilayah di Indonesia yang dikirim 5 sampel itu seluruhnya excellant. Hanya Kopi Robusta Pinogu yang keseluruhan sampelnya excellant,” katanya.

Menurutnya, wilayah lain di Indonesia kalau mereka mengirim kopi, itu biasanya bervariasi, nilai pengujiannya itu dari 70-80. ”Nilai 70-80 itu kategorinya very good (bagus sekali). Kalau untuk nilai Kopi Pinogu itu sudah diatas very good,”ujarnya.

Sebelumnya, Dr. Riyaldi menjelaskan tujuan timnya datang ke Bone Bolango adalah dalam rangka melaksanakan tugas yang ditugaskan kepada timnya untuk membantu semaksimal mungkin penyelesaian buku persyaratan agar indikasi geografis untuk Kopi Robusta Pinogu itu bisa dapat segera selesai.

Dia pun berharap dalam waktu yang tidak lama lagi penyelesaian buku persyaratan indikasi geografis untuk Kopi Robusta Pinogu itu bisa dapat segera selesai.

Kopi Pinogu saat ini sudah dikenal luas oleh masyarakat. Nah, akibat dia terkenal, maka ini rawan terhadap pemalsuan. ”Akibat pemalsuan, maka akan menjadi fitnah untuk masyarakat penghasil Kopi Robusta Pinogu di Kecamatan Pinogu,” tuturnya.

Maka dari itu, di dalam Undang-Undang merk, ada yang namanya indikasi geografis dan memang itu dimaksudkan untuk melindungi petani yang memiliki produk layak.

”Kalau terlindungi, diharapkan pasar akan memberikan reaksi terbaik, sehingga manfaat dari adanya karunia Illahi khusus di tempat itu akan dinikmati sebesar-besarnya oleh mereka di wilayah tersebut,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou mengaku bersyukur karena persoalan Kopi Pinogu sudah mulai menemukan titik terangnya.

”Sudah keluar pengesahannya dari Kemenkumham RI  untuk indikasi geografisnya Kopi Pinogu Bone Bolango. Hampir 2 tahun kita ngurusnya, dan Alhamdulillah sudah bisa 80% kita selesaikan persyaratannya,”ujarnya.

Bupati pun berharap kedepan setelah keluarnya pengesahan maupun sertifikasi hak indikasi geografisnya Kopi Pinogu ini, tidak boleh lagi orang sembarang mengklaim, menggunakan, dan mengaku sebagai Kopi Pinogu. Sekarang ini karena popularitas Kopi Pinogu luar biasa mendunia, semua mengaku Kopi Pinogu.

Ketika kita masuk ke pasar-pasar semua mengaku Kopi Pinogu. Dan itu menjadi fitnah untuk Kopi Pinogu, karena ternyata kualitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau kopi ini sudah dicampur.

“Alhamdulillah kita mulai merasa nyaman dengan adanya indikasi geografis yang keluar dari Kemenkumham RI,” terang Bupati Hamim Pou. (MC. Bone Bolango/Hms/Kadir/toeb)