DPRD Kabupaten Lamongan Tertarik Pengolahan UMKM Akar Jati Blora

:


Oleh MC Kabupaten Blora, Jumat, 20 Januari 2017 | 16:43 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Blora, InfoPublik - Tidak diperbolehkannya menjual gembol (akar) kayu jati dalam bentuk mentahan di Kabupaten Blora menarik perhatian Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, untuk mengkajinya. Demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan, saat berkujung ke Kabupaten Blora, Jum’at (20/1).

Kunjungan kerja anggota Komisi B DPRD Lamongan diterima di ruang pertemuan Setda Blora oleh Asisten II Setda Blora Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraa Rakyat Slamet Pamuji, mewakili Bupati Blora Djoko Nugroho, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora Suryanto.  

“Saya tertarik dengan Perda Kabupaten Blora yang tidak memperbolehkan menjual akar gembol kayu jati dalam bentuk mentahan, atau belum menjadi produk yang efisien. Ini menarik untuk kita bahas di Kabupaten Lamongan,” kata Saiffudin Zuhri Ketua Komisi B DPRD Lamongan kepada Asisten II Setda Blora.

Pertanyaan itu dijawab oleh Slamet Pamuji, selama ini Kabupaten Blora yang 40% wilayahnya adalah hutan jati, namun kerap yang menikmati hasilnya dari luar daerah. Oleh karena itu, atas ketegasan Bupati Blora Djoko Nugroho, melarang jual beli khususnya akar gembol kayu jati dalam bentuk mentahan.

Kunjungan ini sangat membahagiakan untuk saling tukar informasi dan memberikan info yang bisa diserap untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Blora. “Untuk gembol kayu jati memang tidak diperbolehkan dijual dalam bentuk mentahan. Melainkan harus sudah dalam bentuk produk,” kata Slamet Pamuji.

Menurut dia, kalau dinilai sisi UMKM Pemkab Blora agak banyak fokus pada industri kayu jati, sehingga perajin kayu olahan memiliki nilai tambah.

Kepala Seksi (Kasi) UMKM Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kabupaten Blora Totok Muhantoyo menambahkan, menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Kabupaten Blora berupaya menyertakan produk di tingkat pasar lokal dan menghidupkan pasar tradisional dengan mengembangkan potensi industri lokal agar tidak kalah bersaing.    

“Akar gembol kayu jati menjadi produk unggulan, bahkan pasar penjualan produk kerajinan gembol 90% di ekspor ke luar negeri, sedangkan 10% di dalam daerah. Haya saja masih memerlukan kerja sama dalam finishing,” kata Totok Muhartoyo.  

Selain menanyakan pengolahan produk UMKM, anggota komisi B DPRD Lamongan juga bertanya  Pendapatan Asli Daerah, Pengambil alihan Pabrik Gula GMM oleh BUMN dan tentang DBH Migas Blok Cepu serta sektor pertanian di Blora.   

Kabupaten Blora belum memiliki pendapatan Primadona PAD. Kalau terkait Pabrik Gula, memang benar diambil alih pengelolaan oleh Bulog. Sedangkan DBH Migas, itu terus kami perjuangkan agar Kabupaten Blora mendapat DBH lebih.

“Persoalannya itu terkait dengan Undang-Undang, dan mulut sumur berada di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya Slamet Pamuji Asisten II Setda Blora.

Sedangkan sektor pertanian, Hadi Rokmiyati Kepala Seksi Perlindungan dan Usaha Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blora, mengemukakan sejak tahun 2015 di wilayah Kabupaten Blora telah melakukan komitmen upaya khusus (upsus) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai.

“Kami juga bekerja sama dengan TNI dalam hal pendampingan kepada petani, terutama persoalan distribusi pupuk, dan selama ini terjalin baik dan sangat membantu petani Blora,” katanya. (MC Kab. Blora/Guh/toeb)