Pemerintah Kabupaten Merauke Siap Bangun Jalur Hijau

:


Oleh MC Kabupaten Merauke, Kamis, 10 November 2016 | 13:55 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 453


Merauke, InfoPublik  - Pemerintah Kabupaten Merauke melalui Dinas Tata Kota dan Pemakaman  menetapkan Jalan Pembangunan, Kelurahan Rimba Jaya sebagai jalur hijau. Penetapan Jalan Pembangunan tersebut sebagai jalur hijau.

Hal ini dituangkan dalam Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Merauke yang akan segera ditetapkan oleh DPRD Merauke. Bahkan sebelum DPRD Merauke mengetok palu, telah terjadi perdebatan di antara para anggota DPRD Merauke terkait dengan masalah diberikan atau tidak kompensasi kepada warga yang memiliki tanah dan bangunan di sepanjang jalan tersebut.

Acara ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Merauke, Rabu (9/11). Setelah melalui perdebatan sekitar dua jam, akhirnya  DPRD Merauke menyetujui opsi Raperda RDTR tersebut ditetapkan dengan opsi diberikan kompensasi kepada warga yang sudah memiliki sertifikat tanah dan IMB yang akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.

Ketua Badan Legeslasi DPRD Kabupaten Merauke Heribertus Silubun, SH, mengungkapkan, Raperda tentang RDTL Kota Merauke sesungguhnya sudah disetujui tujuh dari delapan fraksi yang ada. Hanya saja, dari Fraksi PKS masih keberatan terkait dengan penetapan Jalan Pembangunan sebagai jalur hijau, tanah dan bangunan yang ada di sepanjang jalan tersebut sudah memiliki sertifikat dan IMB.

‘’Hal itu  terjadi perdebatan terkait dengan masalah ini. Namun opsi yang disetujui bahwa RDTR tersebut diterima dengan memberikan kompensasi kepada warga yang miliki sertifikat tanah dan IMB yang diatur dengan peraturan bupati, jika nanti dilakukan pembongkaran atau penggusuran untuk jalur hijau,’’ katanya.

Menurut Heribertus Silubun,  hak rakyat harus tetap dihormati dengan memberikan kompensasi kepada warga yang telah memiliki sertifikat tanah dan IMB. ‘’Ketika pemerintah membutuhkan jalur itu, maka ada kewajiban pemerintah untuk memberikan ganti untung kepada masyarakat yang memiliki sertifikat dan IMB. Bagi warga yang tidak punya sertifikat atau IMB  tentu akan berbeda. Karena ketika tidak punya sertifikat berarti tidak punya hak kepemilikan,’’jelasnya. (02/McMrk/Abd/Eyv)