Kejaksaan Negeri Pariaman Dukung Upaya Maksimalkan PAD

:


Oleh MC Kabupaten Padang Pariaman, Minggu, 5 Juni 2016 | 06:37 WIB - Redaktur: Tobari - 375


Padang Pariaman, InfoPublik - Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pariaman yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lain yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.  

Ia menargetkan penerimaan PAD pada tahun 2017 berpotensi mencapai Rp100 miliar. Tahun 2015 lalu, PAD terealisasi sebesar Rp76 miliar.

“Tahun ini akan lebih meningkat lagi. Tahun 2017, saya yakin bisa capai Rp100 miliar dengan dukungan Kejari," kata Bupati Ali Mukhni usai Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Kejaksaaan Negeri Pariaman dengan SKPD, di Aula DPPKA, Rabu (1/6). 

Dijelaskannya, pajak dan retribusi daerah merupakan urat nadi pembangunan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Sesuai aturan, jika wajib pajak ada yang nakal, pemda bisa bertindak tegas seperti menyegel usahanya karena bisa dikategorikan melawan hukum pidana penggelapan pajak," kata Bupati yang meraih Opini WTP Murni dari BPK RI baru-baru ini. 

Ia berharap kerja sama ini benar-benar ditindaklanjuti oleh SKPD yang memungut pajak dan retribusi daerah.  

Sementara Kajari Pariaman Yulitaria mengatakan bahwa kerja sama tersebut akan sangat menguntungkan daerah dan memudahkan SKPD dalam menjalankan tugas untuk memungut potensi pajak kepada wajib pajak.

Nantinya, SKPD akan banyak berkoordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan terhadap tindakan yang dilakukan kepada wajib pajak yang nakal. 

"Penadatanganan ini jangan hanya diatas kertas saja, tapi benar-benar dimanfaatkan oleh SKPD yang memungut pajak," ujar Kajari didampingi Kasi Datun Fakhrurozi dan Kasi Intel Okta. 

Kepala DPPKA Hanibal mengatakan bahwa kerjasama dengan pihak kejaksaan untuk menindaklanjuti  amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa pendanaan belanja daerah disamping bersumber dari APBN dan juga dari PAD. 

Kerjasama ini diikuti oleh sepuluh SPKD yang memiliki tupoksi dalam pemungutan PAD yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Koperindag, Dinas PU, BPMP2T, BPBD, RSUD, DPPKA, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Bagian Umum.

Melalui kerjasama ini Pemda mendapat bantuan dan pendampingan dari Kejari Pariaman dari sisi Hukum perdata dan tata Usaha dalam melakukan penagihan terhadap pungutan-pungutan bagi penerimaan PAD.

“Kerjasama ini juga salah satu upaya paksa yang dilakukan dalam penagihan retribusi daerah yang belum terbayar akibat ketidakpatuhan dari para pelaku usaha," kata Mantan Kepala BKD itu. (mc padang pariaman/toeb)