Nusantara
Jefridin menjelaskan bahwa seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme peringkat terbaik, dengan mempertimbangkan pengalaman kerja minimal dua tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal tiga tahun untuk jenjang ahli muda. Pengecualian berlaku bagi Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan tenaga kesehatan.