Nusantara
Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A.Calo Kerrang yang hadir mewakili Bupati Pinrang mengungkapkan bahwa, Nikah Itsbat dilaksanakan sebagai syarat penerbitan buku nikah bagi pasangan yang telah menikah sah secara Islam namun belum tercatat pada Kantor Urusan Agama.