Sorot Ekonomi & Bisnis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional, menyebutkan FIR adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan. Paska perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Pemerintah RI memastikan telah siap mengelola wilayah udara di atas Kepri dan Natuna. Baik peralatan maupun SDM telah siap 100 persen.