[SIARAN PERS] Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Pos Dinas Lainnya

:


Oleh Elvira, Rabu, 2 November 2022 | 17:49 WIB - Redaktur: Elvira - 271


Siaran Pers

Kementerian Komunikasi dan Informatika
No. 493/HM/KOMINFO/11/2022

Selasa, 1 November 2022

Tentang 

Konsultasi Publik atas Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Pos Dinas Lainnya

 

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Pos Dinas Lainnya. Penyusunan RPM dimaksud telah melalui proses pembahasan yang melibatkan kementerian/dan lembaga negara seperti Kementerian Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Polhukam, Badan POM, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Penyelenggara Pos. Sebagai bagian dari proses transparansi, perlu dilakukan konsultasi publik terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Menteri Kominfo. 

Adapun beberapa penjelasan terkait penyusunan RPM Kominfo tentang Pos Dinas Lainnya adalah sebagai berikut:
A. Latar Belakang: 

1. RPM Kominfo tentang Pos Dinas Lainnya disusun dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. 

2.RPM dimaksud bertujuan untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi instansi atau lembaga negara dengan ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya. 

B. Substansi:
Substansi pengaturan pada RPM ini sebagai berikut:
1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya;
2. Persyaratan Pos Dinas Lainnya;
3. Standar Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;
4. Kewajiban Penyelenggara Pos untuk memenuhi persyaratan;
5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian; dan
6. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa 
pemenuhan persyaratan. 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kiranya pelaksanaan konsultasi publik atas RPM Kominfo tentang Pos Dinas Lainnya sebagaimana terlampir dapat dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender atau tanggal 8 November 2022.

Biro Humas Kementerian Kominfo