Pemerintah Matangkan Skema KUR Perikanan Rakyat dan KUR Petani Garam

:


Oleh Irvina Falah, Selasa, 15 Januari 2019 | 15:01 WIB - - 562


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah mengatur tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017. KUR Khusus tersebut diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Untuk perkebunan rakyat dan peternakan rakyat sudah kita jalankan. Kali ini kita akan matangkan pembahasan mengenai KUR khusus perikanan rakyat,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (14/1), di kantornya.

Adapun skema KUR Khusus Perikanan Rakyat adalah sebagai berikut:

Plafon
Jumlah plafon di atas Rp25.000.000,00 dan paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 setiap individu anggota kelompok.
Suku Bunga/Marjin KUR Khusus
7% efektif per tahun atau disesuaikan dengan Suku Bunga/Marjin flat/anuitas yang setara.
Jangka waktu KUR Khusus
paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi, dengan grace period sesuai dengan penilaian Penyalur KUR.
Skema Pembayaran KUR Khusus
Dalam rangka membantu petani, peternak, dan nelayan saat mengangsur KUR Khusus, maka dimungkinkan skema pembayaran KUR khusus di mana penerima KUR dapat melakukan pembayaran pokok dan Suku Bunga/Marjin KUR khusus secara angsuran berkala dan/atau pembayaran sekaligus saat jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan antara Penerima KUR dan Penyalur KUR dengan memerhatikan kebutuhan skema pembiayaan masing-masing Penerima KUR Khusus.

Dalam rangka optimalisasi sektor perikanan nasional, lanjut Darmin, Pemerintah mendorong skema pembiayaan bersuku bunga rendah melalui KUR untuk nelayan.

Salah satu kebutuhan dasar nelayan untuk mendukung hasil tangkapan adalah dengan pengadaan kapal nelayan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan oleh nelayan. Untuk itu, perlu didorong penyaluran KUR Khusus perikanan rakyat dalam rangka pengadaan kapal nelayan,” tegas Menko Perekonomian.

Rapat kali ini juga membahas penyaluran KUR untuk petani garam rakyat guna mendukung program Swasembada Garam Nasional. Berdasarkan Permenko Nomor 8 Tahun 2017 jo. Permenko Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, sektor garam rakyat termasuk dalam sektor produksi.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, salah satu latar belakang mendorong KUR untuk Petani Garam ini adalah karena penyaluran kredit UMKM pada komoditas garam secara keseluruhan berdasarkan data dari Bank Indonesia memiliki rasio kredit macet (Non Performing Loan/NPL) di atas 5%. “Sehingga diperlukan pengawasan khusus terhadap pembiayaan kredit bagi komoditas garam tersebut,” sambungnya.

Perkembangan Kinerja KUR s.d 31 Desember 2018

Total realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp333 triliun dengan outstanding Rp126 triliun dan NPL 1%. Penyaluran KUR tersebut masih didominasi untuk skema KUR Mikro (65,6%) diikuti dengan skema KUR Kecil (34,1%) dan KUR TKI (0,3%)

“Sementara penyaluran KUR untuk tahun 2018, sampai dengan 31 Desember 2018 sudah mencapai Rp120 triliun dengan NPL 0,24%. Angka tersebut adalah 97,2% dari target tahun 2018 sebesar Rp123,801 triliun,” tutur Iskandar.

Jika dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi terus berjalan. Target porsi penyaluran KUR sektor produksi tahun 2018 sebesar 50%. Sampai dengan 31 Desember 2018 tercatat porsi penyaluran KUR sektor produksi (pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa - jasa) sebesar 46,8%. Naik dari realisasi tahun sebelumnya (2017) yang sebesar 42,3%.

Kemudian menurut wilayah, penyaluran KUR didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 55%, diikuti dengan Sumatera 19,4% dan Sulawesi 11,1%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Sementara per penyalur, sampai dengan 31 Desember 2018, Penyaluran KUR tertinggi dicapai oleh BRI sebesar Rp80,18 triliun, Bank Mandiri Rp17,58 triliun dan BNI Rp 15,99 triliun.

“Usulan total plafon KUR tahun 2019 sebesar Rp 140 triliun dengan suku bunga tetap sebesar 7% efektif per tahun,” pungkas Iskandar.

Hadir dalam kesempatan ini perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, Direksi Bank Penyalur KUR, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO). (ekon)

***

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Hermin Esti Setyowati

Website: www.ekon.go.id
Twitter & IG: @perekonomianRI
Email: humas@ekon.go.id