Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berdasarkan jumlah porsi, kapasitas layanan dapur, dan jumlah hari operasional. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penyesuaian mekanisme insentif tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan. Karena itu, besaran insentif tidak lagi disamaratakan, tetapi mempertimbangkan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG. “Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu juga ada asas keadilan di sini, sehingga jumlah penerima manfaat yang lebih besar dan jumlah penerima manfaat yang lebih kecil tentu saja memiliki perbedaan dalam jumlah insentifnya,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurut Sudaryono, jumlah porsi yang menjadi dasar bagi SPPG untuk menyiapkan makanan sekaligus memperoleh penggantian operasional dan insentif mengacu pada surat penetapan terakhir yang diberikan BGN kepada masing-masing dapur SPPG di wilayah layanan. “Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG itu memasak, SPPG itu kemudian mendapatkan ganti terhadap operasional dan termasuk insentifnya didasarkan pada surat penetapan yang terakhir yang kami berikan kepada masing-masing dapur SPPG di masing-masing wilayah,” jelasnya.
Penataan Penerima Manfaat
BGN selanjutnya akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat dengan memperhatikan kapasitas setiap dapur dan kelompok penerima manfaat yang berada di wilayah layanan SPPG.
Kelompok penerima manfaat tersebut mencakup peserta didik maupun kelompok 3B sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Program MBG.
Penataan jumlah penerima manfaat dilakukan agar distribusi layanan lebih seimbang dengan kemampuan masing-masing dapur SPPG. Dengan mekanisme tersebut, dapur dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak menerima jumlah penerima manfaat yang melampaui kemampuan produksinya.
“Kami berharap tidak ada lagi kemudian rebutan penerima manfaat, tidak lagi kemudian ada dapur yang kecil kemudian menjadi overload karena terlalu banyak penerima manfaatnya dan tidak ada lagi dapur yang besar itu kemudian jadi kurang penerima manfaat, kurang optimal karena mendapatkan porsi yang lebih kecil,” kata Sudaryono.
Menurutnya, penyesuaian tersebut juga diharapkan membuat kapasitas setiap SPPG dapat dimanfaatkan secara lebih proporsional. Jumlah penerima manfaat akan disesuaikan dengan kemampuan produksi dan wilayah layanan masing-masing dapur.
BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami dan mengikuti mekanisme tersebut. Pihak yang dimaksud meliputi mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, hingga seluruh tim dapur.
“Kami harapkan baik itu mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi dan semua tim dapur itu kemudian aware terhadap kebijakan ini dan mengikuti kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Sudaryono.
Penyesuaian mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat tata kelola layanan MBG dengan memperhitungkan kapasitas dapur, jumlah penerima manfaat, jumlah porsi yang dilayani, serta hari operasional SPPG.