Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) mulai menerapkan perubahan mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 5 Oktober 2026. Insentif yang sebelumnya diberikan dengan nilai sama sebesar Rp6 juta per hari, kini dihitung secara proporsional sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) seiring dengan semakin luasnya cakupan program.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan penyesuaian dilakukan karena jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh SPPG memperoleh insentif dengan nominal yang sama.
“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Sudaryono menjelaskan, insentif Rp2.000 per porsi merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan skema baru tersebut, besaran insentif yang diterima SPPG akan mengikuti jumlah porsi makanan yang benar-benar dibagikan kepada penerima manfaat.
Selain dihitung berdasarkan jumlah porsi, pemberian insentif juga dikaitkan dengan keberlangsungan operasional SPPG. BGN menegaskan insentif diberikan ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG.
“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.
Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak memberikan layanan karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Dalam kondisi tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan untuk periode layanan yang tidak berlangsung.
“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, karhutla yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.
Menurut BGN, perubahan skema tersebut menjadi bagian dari penyesuaian tata kelola agar pemberian insentif lebih berkaitan langsung dengan pelaksanaan layanan di lapangan.
BGN juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG memahami mekanisme baru tersebut. Pihak yang dimaksud antara lain mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim yang menjalankan pelayanan MBG.
Dengan skema Rp2.000 per porsi, perhitungan insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026 akan mengikuti jumlah penerima manfaat yang mendapatkan layanan MBG dan kondisi operasional dapur pada hari pelayanan efektif.