Jakarta, InfoPublik – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan penentuan dan aktivasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilakukan berdasarkan sistem dan database internal BGN, bukan melalui pihak eksternal, asosiasi, maupun individu.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul rencana aktivasi 480 SPPG di 16 provinsi dan 116 kabupaten/kota di wilayah Indonesia Timur mulai 2 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 211 SPPG merupakan mitra mandiri dan 269 SPPG merupakan SPPG terpencil.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan proses aktivasi dilakukan langsung oleh BGN dengan memprioritaskan SPPG yang telah memenuhi kesiapan operasional. BGN akan menghubungi mitra, menempatkan kepala SPPG, serta melakukan aktivasi virtual account (VA) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tidak ada pihak mana pun yang kami otorisasi untuk membantu kami, menghubungi siapa pun, atau menjadi calonya BGN untuk mengaktivasi dapur-dapur ini. Dapur-dapur ini dari BGN yang menghubungi mitra-mitranya, menempatkan kepala SPPG, dan mengaktifkan VA-nya,” kata Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Sudaryono menegaskan pihak eksternal tidak memiliki kewenangan menentukan SPPG yang akan lebih dahulu diaktifkan. Penentuan dilakukan berdasarkan sistem dan database BGN dengan mempertimbangkan kebutuhan serta prioritas wilayah.
“Penentuan dari mana yang kemudian dibuka, mana yang menjadi duluan dan mana yang belakangan ditentukan oleh sistem, ditentukan oleh database kami,” ujarnya.
Menurut Sudaryono, mekanisme tersebut diperlukan untuk memastikan proses aktivasi berjalan sesuai ketentuan dan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi di masing-masing wilayah.
Karena itu, BGN mengingatkan masyarakat dan para mitra agar berhati-hati terhadap pihak yang mengaku memiliki kewenangan untuk mengurus atau menjanjikan aktivasi SPPG atas nama BGN.
Sudaryono menyatakan BGN tidak memberikan otorisasi kepada asosiasi maupun individu untuk menjadi perantara dalam proses aktivasi SPPG.
“Kami tidak mengotorisasi siapa pun, tidak mengotorisasi asosiasi mana pun, tidak mengotorisasi pribadi-pribadi mana pun. Barangkali nanti ada oknum-oknum yang mengatasnamakan saya, mengatasnamakan pimpinan di BGN, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang merugikan atau tidak sesuai, apakah itu dengan pungutan-pungutan,” tegasnya.
BGN meminta calon mitra dan masyarakat memastikan setiap informasi mengenai aktivasi SPPG berasal dari saluran resmi BGN. Masyarakat juga diminta tidak memberikan uang atau memenuhi permintaan pihak yang mengklaim dapat mempercepat atau menjamin proses aktivasi.
Aktivasi SPPG merupakan bagian dari penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi yang membutuhkan kesiapan operasional, sumber daya manusia, serta mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Dengan sistem berbasis database, proses penentuan diharapkan dapat dilakukan secara terukur dan sesuai prioritas kebutuhan wilayah.