Palangka Raya, InfoPublik - Pemerintah Kota Palangka Raya memperpanjang, status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kekeringan selama 30 hari mulai 9 September hingga 8 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Kota Palangka Raya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi penanganan Karhutla serta kekeringan di Aula BPBD Kota Palangka Raya, Senin (7/9/2026). Kegiatan ini dipimpin oleh Wali Kota Palangka Raya melalui Wakil Wali kota Achmad Zaini.
Achmad Zaini mengatakan, perpanjangan masa tanggap darurat diperlukan karena kondisi di lapangan masih menunjukkan tingginya kejadian dan potensi karhutla. Selain itu, sejumlah titik api mulai mendekati kawasan permukiman sehingga membutuhkan penanganan yang lebih intensif dan terkoordinasi.
“Perpanjangan ini dilakukan agar seluruh sumber daya yang ada dapat mempersiapkan diri secara maksimal dan optimal dalam melakukan penanggulangan Karhutla,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kondisi musim kemarau juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memperpanjang status tanggap darurat. Sejumlah sumber air di sekitar lokasi kebakaran mulai mengalami keterbatasan, sehingga proses pemadaman membutuhkan dukungan personel, peralatan, sarana dan prasarana yang lebih besar.
Berdasarkan data BPBD Kota Palangka Raya, sejak penetapan status siaga karhutla pada 1 Juni 2026 hingga saat ini tercatat sebanyak 475 kejadian karhutla. Dari jumlah tersebut, total lahan yang terbakar mencapai 837,28 hektare.
Untuk menghadapi kondisi tersebut selama 30 hari ke depan, Zaini meminta BPBD Kota Palangka Raya untuk menyusun rancangan kebutuhan penanganan karhutla, meliputi kebutuhan sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta anggaran.
"Selain itu, pemetaan terhadap titik api dan wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran juga perlu diperkuat sebagai dasar menentukan langkah penanganan dan pencegahan secara lebih cepat dan tepat," pungkasnya. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/Eyv)