- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 19 Mei 2024 | 23:02 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 10 Mei 2024 | 08:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 77
Padang, InfoPublik - Kantor Urusan Agama (KUA) Lubuk Kilangan, Kota Padang, gencar melakukan sosialisasi terkait Mandatory Halal di Kelurahan Indarung, tepatnya di wilayah Padayo.
Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya memiliki sertifikat halal.
Kepala KUA Lubuk Kilangan Syafrijal mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya menurunkan beberapa penyuluh agama yang juga merupakan pendamping halal. Mereka antara lain Zalfitra, Syufriadi Antoni, Edrison, dan Fatrul Manzidi.
"Di wilayah Padayo, para penyuluh menyosialisasikan terkait kewajiban mengantongi sertifikat halal kepada para pelaku usaha," ujar Syafrijal melalui keterangan pers pada Kamis (9/5/2024).
Sosialisasi Mandatory Halal merupakan salah satu upaya KUA Lubuk Kilangan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan jaminan produk halal bagi masyarakat.
Dengan memiliki sertifikat halal, para pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Salah satu penyuluh, Zalfitra, menjelaskan bahwa mereka mengunjungi beberapa pelaku usaha di Padayo, seperti Pondok Makan "Pondok Putih Padayo", Padayo Goat Farm yang memproduksi susu kambing etawa, Usaha Peyek 3 Saudara, dan Risoles 3 Putri.
Sesuai dengan peraturan menteri, para pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal sebelum 17 Oktober 2024. Oleh karena itu, Zalfitra mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
"Kami siap memfasilitasi penerbitan sertifikat halal tersebut secara gratis," ucap Zalfitra.
Kehadiran tim penyuluh KUA Lubuk Kilangan yang dipimpin oleh Ketua Tim Edrison ini disambut hangat oleh para pelaku usaha. Bahkan, mereka segera menyiapkan berkas yang diperlukan untuk mengurus sertifikat halal. (MC Padang/June)