Antisipasi Kekosongan, Pemprov Sumbar akan Menunjuk Plh Wali Kota Padang

:


Oleh MC KOTA PADANG, Jumat, 10 Mei 2024 | 07:42 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 157


Padang, InfoPublik - Jelang berakhirnya masa jabatan Wali Kota Hendri Septa dan Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Ekos Albar pada 13 Mei 2024 mendatang. Maka, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bakal melakukan langkah antisipasi.   

Belum ditunjuk penjabat (Pj) yang bakal mengisi posisi sebagai Wali Kota Padang itu. Membuat Pemprov Sumbar bakal menunjuk pelaksana harian (Plh).

Klausul tersebut muncul, dalam rangka mengantisipasi kekosongan kepemimpinan di Kota Padang apabila menjelang akhir masa jabatan Wali Kota dan Wawako Padang masih belum ada Pj yang ditunjuk, maka Pemprov Sumbar akan memilih opsi Pelaksana Harian (Plh) yang akan memimpin Kota Padang.

"Karena waktu habisnya masa jabatan kepala daerah tersebut tidak bisa digeser, untuk itu kita siapkan Plh. Namun berkemungkinan besar akan sementara diisi oleh Plh, yakni Sekretaris Kota (Sekko) Padang. Karena untuk pengurusan Pj tersebut tentunya kita membutuhkan waktu untuk mempersiapkannya,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumbar Doni Rahmat Samulo melalui keterangan pers pada Rabu (8/5/2024). 

Ia menambahkan, jabatan Plh memiliki kewenangan yang terbatas, tidak sama dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pj.

“Kalau Pj memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan strategis. Sedangkan Plh hanya melaksanakan tugas, dan tidak memiliki kewenangan terkait kepegawaian dan keuangan,” ungkapnya.

Pemprov Sumbar belum mendapatkan nama yang akan diusul menjadi Pj untuk jabatan Wali Kota Padang. 

"Kita sudah menghubungi pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hingga saat ini masih belum ada nama yang ditunjuk sebagai Pj Wali Kota Padang,” katanya,

Sebelumnya, Doni Rahmat Samulo mengatakan, menjelang habisnya masa jabatan Wali Kota Padang, nama-nama yang diusulkan ke Kemendagri masih sama dengan tahun lalu.

"Kalau Pj Wali Kota Padang sudah kita usulkan sejak November 2023 yang lalu. Sebelum putusan MK jabatan Wali Kota Padang berakhir pada 31 Desember 2023 yang lalu. Karena diperpanjang nama-nama tersebut masih dipakai oleh Kemendagri,” katanya.

Doni mengatakan tiga nama tersebut diantaranya Sekko Padang Andree Algamar dan salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Sumbar. “Untuk nama-nama detailnya belum bisa kita sebut secara jelas. Namun diantaranya memang benar ada Sekko Padang dan salah seorang pejabat dari Pemprov Sumbar,” pungkasnya.(MC Padang / Junee)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 23:32 WIB
Pj Wali Kota Padang Menunjuk Yosefriawan Jadi Plh Sekdako Padang
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 23:29 WIB
Di Padang, 'Staatsblad' Dialihmediakan Menjadi Buku Digital
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 23:06 WIB
Cegah Kasus DBD, Dinkes Padang: Maksimalkan Program Jumantik
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:33 WIB
Waspada, Nama Gubernur Sumbar Dicatut untuk Tindak Penipuan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:29 WIB
Wagub Sumbar Imbau Amatir Radio Mengembangkan Kapasitas