Masyarakat Dilarang Gunakan Senapan Angin Kaliber 4,5 MM

: Satbinmas Polres Aceh Timur, bekerja sama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menggelar Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin di atas Kaliber 4,5 MM.


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 7 Mei 2024 | 20:36 WIB - Redaktur: Juli - 90


Idi Rayeuk, InfoPublik - Satbinmas Polres Aceh Timur, bekerja sama dengan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAKA) menggelar Sosialisasi Perlindungan Satwa Liar dan Larangan Penggunaan Senapan Angin di atas Kaliber 4,5 MM, di Aula Bhara Daksa, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan ini diikuti lebih kurang 100 peserta terdiri dari perwakilan geuchik dan tuha peut gampong dalam wilayah hukum Polres Aceh Timur dan perwakilan Bhabinkamtibmas jajaran Polres Aceh Timur.

Wakapolres Kompol Iswar, menyebutkan, sosialisasi dilaksanakan agar masyarakat tidak menyalahgunakan senapan angin dalam melakukan perburuan terhadap hewan, terlebih satwa liar yang dilindungi.

"Sosialisasi ini lebih ke pencegahan penyalahgunaan senapan angin dalam memburu satwa liar yang dilindungi," kata Iswar.

Menurutnya, Polres Aceh Timur dan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh bersatu dalam upaya untuk melindungi alam dan satwa liar dari ancaman yang dapat merugikan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Wakapolres berharap, melalui kegiatan tersebut seluruh Bhabinkamtibmas, Geuchik dan Tuha Peut dapat menjadi agen perubahan dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini di antaranya Pimpinan Yayasan HAKA Badrul Irfan, Ketua MPU Aceh Timur Tgk. H.Mukhtar Ibrahim KBO Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Darliswan, drh. Taing Lubis, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh. (mc 04)