- Oleh MC KAB PEMALANG
- Minggu, 19 Mei 2024 | 17:15 WIB
: KPU Kabupaten Demak mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan
Oleh MC KAB DEMAK, Selasa, 7 Mei 2024 | 12:27 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 225
Demak, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak resmi mengumumkan persyaratan dan jadwal penyerahan dokumen dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati Bakal melalui aplikasi pesan WhatsApp, Selasa, (7/4/2024).mengatakan pasangan calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 67.268 pendukung, yang harus tersebar di paling sedikit delapan kecamatan di wilayah Kabupaten Demak.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 286/PL.02.2-Pu/3321/2/2024, penyerahan dukungan akan berlangsung pada 8-12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Demak, Jl. Kyai Turmudzi No.1. Dukungan dapat diserahkan mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB pada 8-11 Mei, dan hingga pukul 23.59 WIB pada 12 Mei 2024.
Selain itu, dukungan harus dilengkapi dengan surat pernyataan dukungan yang menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA).
"Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar dan transparan. Semua bakal calon dapat memanfaatkan sistem yang telah kami sediakan untuk memudahkan pengisian dukungan," ungkap Siti Ulfaati.
Para calon juga harus menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk validasi dukungan.
Informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran dan syarat-syarat lainnya bisa diperoleh melalui helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Demak. (Kominfo/Apj).