Pemprov Sumsel Gelar Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi 2024-2028

: Foto: MC Sumsel


Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN, Jumat, 3 Mei 2024 | 20:33 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 78


Palembang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2024-2028. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel diwakili Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti di Laboratorium Terpadu UIN Raden Fatah Palembang, Kamis, (2/4/2024).

Hadir dalam kesempatan itu, Inspektur Provinsi Sumsel selalu ketua tim seleksi, Kurniawan, Dosen UIN Raden Fatah Palembang sekaligus anggota timsel, Peny Cahaya Azwari dan anggota forum kerukunan umat beragama Sumsel yang juga anggota timsel, Kms. Badaruddin.

Menyampaikan sambutan Sekda Sumsel, Kadis Kominfo Sumsel, Rika Efianti, menjelaskan Komisi Informasi adalah Lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi.

"Keterbukaan atau transparansi sendiri memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan peran serta mereka dalam penyelenggaraan negara, sedangkan bagi badan publik memberikan peluang untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi sebagai good governance," ujarnya.

Untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka diperlukan Komisioner Komisi Informasi untuk dapat menjalankan amanat Undang-Undang tersebut.

"Karenanya pelaksanaan seleksi anggota komisi informasi dinilai sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat berakhirnya masa jabatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatra Selatan Periode 2020-2024, " Jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 14 Tahun2016 Tentang Pedoman Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi terdapat 9 (Sembilan) tahapan tes seleksi. Para calon anggota komisi tidak hanya melalui tahapan tes oleh tim seleksi tetapi juga melalui tahapan tes kepatutan dan kelayakan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan.

"Melalui tahapan tes yang cukup ketat dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama ini, besar harapan kami tersaring anggota komisi informasi yang profesional, mampu menjalankan tugas dan fungsi komisi informasi sebagaimana Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya. 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:15 WIB
Pj Gubernur Sumsel Apresiasi Sentra Oleh-oleh dan Kuliner UMKM Tepian Ayek Lematang
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:11 WIB
Hari Jadi Ke-155 Kabupaten Lahat, Pj Gubernur Sumsel: Maju Terus Masyarakatnya
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:06 WIB
Sekda Sumsel: Data Kependudukan Harus Digunakan dalam Setiap Aktivitas Pemerintahan
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB
Harkitnas 2024, Pemprov Sumsel: Tatap Masa Depan dengan Penuh Optimisme
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:16 WIB
TP-PKK Sumsel Raih Penghargaan Pilot Project Gertam Cabai
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 13:42 WIB
Terima Audiensi PSMTI Sumsel, Pj Gubernur Harap PSMTI Ikut Sukseskan Program Pemerintah
  • Oleh MC PROV SUMATERA SELATAN
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 21:40 WIB
HUT Sumsel, Pj Gubernur Ajak Tingkatkan Tata Kelola Pemerintah Percepat Pembangunan