Disperindag Kota Pekanbaru Imbau Pengusaha Pergudangan Wajib Kantongi TDG

: Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin


Oleh MC KOTA PEKANBARU, Senin, 29 April 2024 | 16:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Pekanbaru, Infopublik- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengimbau, kepada seluruh pengusaha pergudangan agar melengkapi legalitas mereka. Salah satunya adalah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang wajib dimiliki.
 
Pasalnya dari pengawasan yang dilakukan oleh Disperindag Kota Pekanbaru, tim di lapangan masih mendapati sejumlah pergudangan yang tidak memiliki TDG. Padahal dalam aturannya, TDG wajib dimiliki setiap pengusaha yang memiliki gudang.
 
"Masih ada didapati beberapa gudang yang tidak memiliki TDG. Ada gudang bahan pokok seperti beras, minyak dan lain-lain. Mereka punya NIB, tapi tidak memiliki TDG," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin melalui keterangan pers pada Minggu (28/4/2024).
 
Ia menegaskan, pengusaha yang memiliki pergudangan wajib memiliki TDG. Mereka nantinya wajib mendaftarkan gudang mereka, dan wajib melaporkan jenis barang yang masuk, asal barang dari mana, kemudian barang keluar tujuannya ke mana.
 
"Mereka wajib melaporkan itu ke pemerintah secara periodik. Kurang lebih melaporkan setiap satu bulan," terangnya.
 
Dengan adanya TDG tersebut, maka pemerintah bisa mengontrol barang-barang yang masuk. Pemerintah juga bisa mengontrol dan mengantisipasi jika ada indikasi penimbunan.
 
Ami menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan tindakan tegas kepada pemilik gudang yang tidak kantongi TDG. Terakhir, Disperindag bersama Satpol PP melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4/2024) kemarin.
 
Tim melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tidak memiliki legalitas berupa TDG dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture.
 
"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan, sudah diberikan teguran satu, dua, hingga dilakukan penyegelan," pungkasnya. (Kominfo8Pku/RD2)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:06 WIB
Distankan Pekanbaru Periksa Hewan Kurban Jelang Iduladha 1445 H
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:56 WIB
Pelaku UMKM di Kecamatan Sukajadi Meningkat
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 14:12 WIB
Satpol PP Pekanbaru Koordinasi dengan OPD Teknis Tertibkan Tiang Fiber Optik
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 14:12 WIB
Realisasi Investasi Pekanbaru Triwulan I Capai Rp1,6 Triliun
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 6 Mei 2024 | 22:54 WIB
Sekdako Pekanbaru Harap PPGP Menyukseskan Kurikulum Merdeka Belajar
  • Oleh MC KOTA PEKANBARU
  • Senin, 6 Mei 2024 | 22:44 WIB
Pj Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Kegiatan Penanaman Pohon