- Oleh MC KOTA PADANG
- Senin, 13 Mei 2024 | 20:10 WIB
: Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024). Foto: MC Padang
Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 28 April 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 101
Padang, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kota Padang menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024).
Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan pengurus parpol dan dibuka oleh wali kota diwakili Kepala Kesbangpol Padang Tarmizi Ismail.
Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI terhadap bantuan keuangan parpol, masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh parpol.
"Beberapa catatan itu antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai,” beber Tarmizi.
Untuk itu, Tarmizi berharap kepada pengurus parpol agar dapat memperbaiki kondisi ini karena hal itu sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik.
"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman parpol tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel," harapnya.
Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari BPKAD dan Inspektorat Kota Padangg (MC Padang/June)