Pengelolaan Bantuan Keuangan Parpol Harus Transparan dan Akuntabel

: Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024). Foto: MC Padang


Oleh MC KOTA PADANG, Minggu, 28 April 2024 | 09:36 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 101


Padang, InfoPublik - Badan Kesbangpol Kota Padang menggelar Sosialisasi Bantuan Keuangan Parpol Tahun 2024 (Permendagri No. 36 Tahun 2018) di Aula Bappeda Padang, Jumat (26/4/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh pimpinan dan pengurus parpol dan dibuka oleh wali kota diwakili Kepala Kesbangpol Padang Tarmizi Ismail.

Dalam sambutannya, Tarmizi menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI terhadap bantuan keuangan parpol, masih ada beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki oleh parpol.

"Beberapa catatan itu antara lain penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya, tidak lengkapnya bukti pendukung, serta penggunaan biaya operasional yang tidak sesuai,” beber Tarmizi.

Untuk itu, Tarmizi berharap kepada pengurus parpol agar dapat memperbaiki kondisi ini karena hal itu sangat mempengaruhi legitimasi partai di mata publik.

"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman parpol tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang transparan dan akuntabel," harapnya.

Sosialisasi ini mendatangkan narasumber dari BPKAD dan Inspektorat Kota Padangg (MC Padang/June)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 13 Mei 2024 | 20:10 WIB
Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Sukses Diberangkatkan
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Senin, 13 Mei 2024 | 05:28 WIB
Bentuk Kepedulian Bencana Alam, PT Semen Padang Kirim TRC
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 07:15 WIB
Ujian Praktek BAM Menanamkan Kecintaan Budaya pada Generasi Muda
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 06:47 WIB
13 Mei 2024, Jabatan Komisioner KPU Padang Berakhir
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Minggu, 12 Mei 2024 | 06:46 WIB
Wali Kota Padang Melepas 386 JCH Kloter Pertama