- Oleh MC KAB DEMAK
- Kamis, 21 November 2024 | 16:43 WIB
: DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Ruang Sidang DPRD Temanggung.
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Selasa, 30 Juli 2024 | 16:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 201
Temanggung, InfoPublik - DPRD Kabupaten Temanggung menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Sidang III terkait Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dan Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah di Ruang Sidang DPRD Temanggung.
Rapat Paripurna dihadiri oleh Pj Bupati Hary Agung Prabowo, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Temanggung Muhammad Amin, dan diikuti oleh Forkopimda, Anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Kabag Setda, dan Camat se-Kabupaten Temanggung.
Pimpinan Sidang, Muhammad Amin menyampaikan, telah diajukan permohonan pembahasan terkait Raperda hasil fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah. “Berdasarkan Surat Pj. Bupati Temanggung, Pansus 2 DPRD Temanggung memohon lanjutan pembahasan terkait hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap dua rancangan Raperda tersebut,” jelasnya Senin (29/7/2024) siang.
Elinawati selaku pelapor dari Pansus 2 mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan yang dicanangkan, diantaranya adalah penambahan dan pengurangan substansi produk legislasi, serta konsistensi kepenulisan di setiap kata atau istilah pada tiap-tiap pasal.
“Terdapat penghapusan ayat, penambahan perangkat daerah, dan penyempurnaan penulisan terkait konsistensi penulisan huruf,” ungkapnya.
Berdasarkan penyempurnaan yang telah dilakukan, Pimpinan Sidang, Muhammad Amin memberikan kesimpulan yakni Pertama, menyetujui Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah dan Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Kedua, menyampaikan keputusan ini kepada Pj Bupati Temanggung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pj Bupati Hary Agung memberikan apresiasi kepada jajaran legislatif atas penyusunan dua Raperda ini. “Kami atas nama eksekutif menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Pansus atas pembahasan dan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap dua Raperda,” ungkapnya.
Pada pendapat akhirnya, Hary menyampaikan urgensi dan harapan dari dua Raperda yang telah disusun. Pertama adalah mengenai Raperda Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan. “Raperda kebudayaan berpedoman pada kemajuan kebudayaan di Kabupaten Temanggung. Dalam penyusunannya melibatkan peran serta masyarakat, diwakili para ahli yang berkompetensi," jelasnya.
Selanjutnya ia berharap, dengan pembaruan fasilitas dengan pembangunan poliklinik RSUD Temanggung, mampu mendukung program yang dicanangkan oleh pemerintah. “Dalam rangka peningkatan pelayanan, sarpras yang kurang, memang perlu dibangun dan bisa mendukung program JKN,” ujarnya.
Pj Bupati menjelaskan, bahwa register Raperda akan segera diberikan. “Akan segera kami sampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan lembar register Perda,” pungkasnya. (Zet;Adi;Ekp)