Penertiban PKL, Satpol PP WH Banda Aceh Sita Puluhan Kilo Mangga hingga Mobil Kios

: Satpol PP WH Kota Banda Aceh melakukan penertiban PKL di sejumlah lokasi, Rabu (24/4/2024)


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Kamis, 25 April 2024 | 15:37 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 81


Banda Aceh, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah lokasi, Rabu (24/4/2024). Lokasi tersebut di antaranya Pasar Kartini, Jembatan Peunayong dan Simpang Mesra.

Dalam penertiban itu, personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh menyita sayur mayur, puluhan kilogram mangga hingga ikan, serta sebuah mobil kios milik PKL.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan, merinci, mangga disita dari PKL yang berjualan di Jembatan Peunayong, sementara ikan dan sayur disita dari pedagang di Pasar Kartini. Sedangkan mobil kios disita di Simpang Mesra.

Menurut Zakwan, tindakan PKL yang berjualan pada lokasi-lokasi terlarang telah melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Bahkan, khusus pedagang yang berjualan di Pasar Kartini, mereka juga terikat dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Penataan Kegiatan Usaha Pada Kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh. Di mana, dalam peraturan tersebut terdapat larangan berjualan sayur mayur, ikan dan daging segar.

Adapun puluhan kilogram barang sitaan milik PKL diamankan di Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh. Namun, mantan Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh itu memastikan barang sitaan tersebut tidak akan dikembalikan lagi ke para PKL.

“Kecuali mobil kios, barang sitaan seperti mangga, sayur mayur dan ikan, itu tidak akan dikembalikan kepada pemilik,” tegas Zakwan

Tindakan tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas komitmen PKL yang diutarakan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

“Rasanya baru bulan Ramadan kemarin kami sudah ingatkan para PKL untuk tidak berjualan ikan dan sayur lagi di Pasar Kartini, dan saat itu sudah ada komitmen dari para pedagang. Namun, karena tidak ada itikad baik, langkah tegas ini harus kami tempuh,” tandasnya.

Zakwan juga mengaku tak habis pikir dengan pedagang mangga di Jembatan Peunayong yang baru saja mereka tertibkan beberapa hari lalu dan kini sudah mencoba-coba berjualan kembali.

“Beberapa hari yang lalu kami bantu PKL ini memindahkan mangga-mangganya dan kita peringatkan untuk tidak berjualan di jembatan, hari ini mereka nekat berjualan lagi. Dan kali ini puluhan kilogram mangga miliknya kami sita dan tidak akan dikembalikan lagi,” tegasnya.

Terkait mobil kios yang disita di Simpang Mesra, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada pemilik mobil kios untuk memindahkan mobil tersebut, namun pemilik mobil kios tersebut tak kunjung memindahkannya.

“Surat teguran sudah kita layangkan jauh-jauh hari sebelum Ramadan, karena tidak kunjung ditindaklanjuti oleh pemilik, terpaksa kita bawa ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh,” pungkasnya. (MC Banda Aceh)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:00 WIB
Dinas Sosial Tingkatkan Keterampilan Kerja bagi Disabilitas di Aceh
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:58 WIB
BBPA Berdayakan 80 Komunitas Literasi untuk Tumbuhkan Budaya Baca
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 14:11 WIB
Harga Gabah di Pidie Jaya Menguat Menjadi Rp6.300 per Kg
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 07:12 WIB
Pj Bupati Nagan Raya Ajak Masyarakat Meriahkan TTG Aceh XXV