Ini Syarat Maju Kepala Daerah Jalur Independen Kabupaten Agam

:


Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 23 April 2024 | 16:23 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 147


Agam, InfoPublik - KPU Kabupaten Agam menetapkan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Syarat yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam pada Pilkada 2024, minimal mengantongi 32.980 dukungan.

Hal ini ditetapkan dalam keputusan KPU Agam Nomor 462 tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Agam 2024.

“Syarat mininal dukungan itu tersebar di 9 dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Agam,” ujar Ketua KPU Agam Herman Susilo melalui keterangan pers pada Senin (22/4/2024).

Penghitungan syarat minimal dan persebaran dukungan katanya, berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

“Ini digunakan sebagai dasar dalam pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih, bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati,” katanya. (MC Agam/Andri)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:00 WIB
Pemkab Agam akan Memberangkatkan 431 CJH pada 2024
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 25 April 2024 | 15:08 WIB
Kabupaten Agam Diminati Dunia Perfilman di Indonesia
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 11 April 2024 | 22:20 WIB
Pertahankan Tradisi, Ratusan Generasi Muda Pawai Obor di Agam
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 9 April 2024 | 03:27 WIB
Penerapan One Way di Agam Berlangsung Aman Lancar