Pemkab Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 Hari

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Jumat, 19 April 2024 | 20:44 WIB - Redaktur: Elvira - 3K


Lumajang, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur telah mengambil langkah tegas dalam menanggapi situasi darurat akibat bencana hidrometeorologi yang melanda beberapa wilayah. Dalam upaya merespons cepat situasi banjir dan tanah longsor yang terjadi, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang menggelar rapat koordinasi yang berujung pada penetapan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari.

Keputusan tersebut ditegaskan melalui Surat Keputusan Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/156/KEP/427.12/2024, yang mengacu pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pada Jumat (19/4/2024) bertempat di Aula Kantor BPBD Kabupaten Lumajang.

Agus Triyono menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan penanganan darurat dampak bencana hidrometeorologi dapat dilakukan secara efektif. Pentingnya kerja sama lintas sektor dan koordinasi yang efektif antara instansi terkait menjadi sorotan utama dalam rapat tersebut.

"Saat ini Pemerintah Kabupaten Lumajang menaikkan status dari Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi menjadi Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi," ungkapnya.

Dalam upaya penanganan bencana, terutama dalam kondisi status tanggap darurat, koordinasi yang terpadu dan sistem komando yang efisien sangat diperlukan. Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) sesuai dengan SK Bupati Lumajang Nomor : 100.3.3.2/157/KEP/427.12/2024.

“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meminimalkan korban dan kerugian baik dalam hal jiwa maupun harta benda, serta memberikan respons yang cepat, tepat, dan efektif dalam penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Lumajang,” harapnya (MC Kab. Lumajang/Ad/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya