- Oleh MC KOTA PADANG
- Kamis, 2 Mei 2024 | 14:32 WIB
: Anggota Koramil 03/Padang Selatan, Kota Padang, Serma Wendrizal mengajak masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Foto: MC Padang
Oleh MC KOTA PADANG, Sabtu, 20 April 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 98
Padang, InfoPublik - Anggota Koramil 03/Padang Selatan, Kota Padang, Serma Wendrizal mengajak masyarakat untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terutama bagi warga yang akan mendirikan bangunan agar tidak ada permasalahan nantinya.
"Ada baiknya warga untuk mengurus IMB agar tidak terjadi permasalahan," tuturnya kepada warga di daerah kerjanya, Jumat (19/4/2024).
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik dan taat, harus mengikuti peraturan yang berlaku termasuk mengurus IMB.
“Seharusnya sebelum membangun pemilik bangunan mengurus dahulu Surat Izin Bangunan (IMB), setelah perizinan selesai baru mulai membangun, jangan sebaliknya, membangun dulu baru mengurus," sebutnya.
Serna Wendrizal menyebut, apabila masyarakat tertib, maka pembangunan menjadi tertata, lebih rapi, nyaman dipandang mata.
"Serta tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan bersama," pungkasnya.(MC Padang / Jumee)