Polisi Syariat Banda Aceh Datangi Warkop dan Lokasi Usaha yang Kerap Dilaporkan Warga

: Satpol PP WH mendatangi satu per satu tempat usaha di Kota Banda Aceh yang kerap dilaporkan masyarakat atas dugaan memasilitasi pelanggaran syariat Islam


Oleh MC KOTA BANDA ACEH, Minggu, 21 April 2024 | 05:50 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 123


Banda Aceh, InfoPublik – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) atau polisi syariat mendatangi satu per satu tempat usaha di Kota Banda Aceh yang kerap dilaporkan masyarakat atas dugaan memasilitasi pelanggaran syariat Islam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Kepala bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina, mengatakan, pihaknya belakangan ini menerima beberapa aduan dari warga Kota Banda Aceh tentang dugaan adanya tempat-tempat usaha yang memasilitasi terjadinya pelanggaran syariat Islam.

Aduan tersebut mulai dari warung kopi yang masih beroperasi saat pelaksanaan salat Jumat, lokasi-lokasi yang kerap ditemukannya bekas botol minuman keras, hingga adanya tempat usaha yang diduga memasilitasi terjadinya khalwat atau perbuatan mesum.

“Aduan-aduan tersebut sudah kita inventarisir, yang masuk dalam kategori sederhana akan langsung kita tindak lanjuti. Namun, untuk laporan yang memerlukan penanganan khusus maka akan ditindak lanjuti secara bertahap,” jelas Roslina, Kamis (18/4/2014).

Mantan Kasi Bina Generasi Muda dan Kader Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu mengaku beberapa hari pascalibur Idulfitri pihaknya sudah mengunjungi tiga tempat yang masuk dalam daftar tempat usaha yang dilaporkan warga. 

“Dua tempat usaha diadukan karena diduga memasilitasi khalwat dan ikhtilat, dan satu lainnya soal masih beroperasi saat salat Jumat berlangsung,” urai Roslina

Pihaknya tempat-tempat tersebut guna memastikan kebenaran laporan warga serta dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola agar selalu berpedoman pada aturan yang berlaku dalam menjalankan usaha.

Roslina juga menegaskan akan memanggil pengelola untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika dalam inspeksi yang mereka lakukan ditemukan adanya pelanggaran seperti yang dilaporkan masyarakat. (MC Banda Aceh)

 

Berita Terkait Lainnya