Sekda Batam Apresiasi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan

:


Oleh MC KOTA BATAM, Sabtu, 20 April 2024 | 06:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 61


Batam, InfoPublik - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan kepada masyarakat di Kota Batam. 

"Semoga kerja sama yang sudah berlangsung selama ini dapat terjalin lebih baik lagi. Saya berharap kolaborasi ini terus berjalan, sehingga jaminan kesehatan terhadap masyarakat Kota Batam dapat terlayani dengan baik," ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (17/4/2024). 

Untuk layanan BPJS Kesehatan, Jefridin menyampaikan masih minimnya kesadaran masyarakat melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal kepada Pemerintah. Begitu juga dengan peserta yang pindah domisili, masih minim melapor.

"Barangkali ada solusi atau saran yang dapat menjadi inovasi bagi Kita sehingga masyarakat segera melaporkan data keluarganya yang sudah meninggal. Jika sudah ada solusinya akan Kita sosialisasikan, sehingga masyarakat melaporkan anggota keluarganya yang sudah wafat dan Pemko Batam tidak membayarkan lagi iuran BPJS Kesehatannya," tutur suami Hariyanti ini.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, mantan lurah Tanjung Uma ini menjelaskan bahwa tahun ini, sebanyak 3.444 nelayan kecil di Kota Batam yang terlindungi dalam program jaminan sosial. Setiap nelayan didaftarkan dalam dua jenis program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), Iuran yang dibayarkan Pemko Batam yaitu sebesar Rp201.600 per orang setiap tahunnya.

"Jumlah ini meningkat dibandingkat 2023 lalu yang hanya 1.944 orang. Nelayan yang terdaftar ini adalah nelayan kecil binaan Dinas Perikanan Kota Batam. Jika ada peserta baru tolong dipastikan bahwa Mereka adalah benar-benar nelayan, untuk menghindari persoalan ke depan," pesannya.

Ia bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong guru TPQ, Imam Masjid, Mubaligh dan Pendeta Menetap agar terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. (*)