Masyarakat Lumajang Diimbau Waspada Tawaran Kerja di Luar Negeri

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 17 April 2024 | 18:29 WIB - Redaktur: Elvira - 4K


Lumajang, InfoPublik - Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lumajang Indra Wibowo Leksana memberikan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak terperangkap dalam jaringan pencari tenaga kerja ilegal, atau yang lebih dikenal dengan sebutan tekong.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kesempatan menjadi Inspektur Upacara dalam peringatan 17-an Korpri di halaman Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Rabu (17/4/2024).

Indra menegaskan bahwa masyarakat Lumajang harus waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui jalur ilegal.

"Masyarakat Lumajang dan sekitarnya harus sadar bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang terpengaruh oleh rayuan-rayuan dari tekong. Kondisi ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat terkait proses menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara legal.

"Kami sangat prihatin dengan masih adanya masyarakat yang terjebak oleh makelar tak bertanggung jawab," ungkapnya.

Indra berharap agar seluruh masyarakat, khususnya peserta upacara, dapat ikut serta dalam sosialisasi mengenai prosedur penempatan dan perlindungan bagi PMI. Langkah tersebut diambil untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal atau di luar prosedur yang berlaku.

"Saya berharap agar setiap peserta upacara, terutama mereka yang berada di tingkat kelurahan, dapat menyampaikan pesan kepada kepala lingkungan untuk menghadiri pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan. Sampaikan bahwa untuk bekerja di luar negeri, harus melalui prosedur yang benar dengan menghubungi kantor Disnaker yang berada di Jalan Veteran," harapnya.

Imbauan tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat Lumajang agar lebih waspada dan bijak dalam menghadapi tawaran pekerjaan di luar negeri, sehingga terhindar dari risiko yang merugikan baik dari segi legalitas maupun perlindungan hak-hak mereka. (MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:39 WIB
May Day 2024, Menaker Ajak Buruh Tatap Masa Depan Dunia Ketenagakerjaan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:37 WIB
Kepmenaker 76/2024, Wujudkan Hubungan Industrial Berdasarkan Nilai Pancasila