- Oleh MC KOTA PADANG
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:31 WIB
: Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: MC Padang
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 9 April 2024 | 10:21 WIB - Redaktur: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan - 152
Padang, InfoPublik - Wali Kota Padang Hendri Septa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengendalian sampah dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
SE bernomor 100.3.4.3/01.65/DLH-PDG/2024 ini dikeluarkan untuk mengendalikan volume sampah rumah tangga selama periode mudik dan Lebaran.
“SE ini menindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) nomor SE.5 Tahun 2024, tanggal 24 Maret 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLH RI) tentang Pengendalian Sampah pada Hari Raya Idulfitri 1445 H,” ungkap Hendri Septa, Senin (8/4/2024).
Beberapa himbauan dalam SE tersebut yakni warga dan pemudik diminta menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali seperti kotak makanan, sendok, tempat air minum, tas belanja guna ulang.
Bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan. Artinya simpan sampah sampai menemukan wadah/tempat sampah.
Menyediakan tempat sampah dan memperhatikan kebersihan lingkungan bagi penanggung jawab usaha tempat wisata/tempat perbelanjaan/tempat pelayanan publik/tempat lainnya yang menghasilkan sampah.
Menyebarluaskan bahan kampanye dan edukasi public berupa hastag #MudikMinimSampah2024, #LebaranMinimSampah melalui media sosial dan media lainnya.
Serta mengajak sanak saudara mendukung kampanye tersebut agar terciptanya Kota Padang yang bersih dari sampah.
“Semoga SE ini dapat menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan mudik minim sampah dan Lebaran minim sampah.
Sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah,” harap Hendri Septa. (MC Padang/June)