Pemprov Kalsel Tingkatkan Indeks Pengawasan Kearsipan Internal

: Pemprov Kalsel Tingkatkan Indeks Pengawasan Kearsipan Internal -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Minggu, 7 April 2024 | 18:37 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 80


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalsel terus berupaya untuk meningkatkan indeks pengawasan kearsipan internal di lingkungan Pemprov Kalsel.

Kepala Dispersip Provinsi Kalsel, Nurliani Dardie diwakili Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kearsipan, Muamar mengatakan, pada  2024 ini, pihak menargetkan nilai indeks pengawasan kearsipan internal sebesar 78 poin.

“Pada 2023 lalu, hasil pengawasan kearsipan internal Provinsi Kalsel nilainya sebesar 77,83 dengan kategori sangat baik, dan tahun 2024 kita targetkan sebesar 78, dan 2025 sebesar 80 poin,” kata Muamar, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024).

Indikator yang menjadi subjek pengawasan pada pengawas kearsipan internal ini antara lain yakini, kebijakan, sarana dan prasarana, sumber daya manusia, serta pembinaan dan pengelolaan arsip aktif dan statis.

“Untuk sementara ini kekurangan kita ada  di SKPD-SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel terkait dengan pengelolaan arsip, seperti SDM yang kurang mumpuni, serta sarana dan prasarana yang kurang. Sedangkan untuk katagori yang sudah cukup bagus,” tuturnya.

Lebi jauh, Muamar mengungkapkan, bahwa kedepan pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan peran SKPD dalam meningkatkan sarana dan prasarana pengelolaan kearsipan.

“Kemarin sebelum terjun langsung pengawasan ke SKPD kami telah melakukan rapat intern bersama seluruh perwakilan SKPD untuk memberi tau kekurangan apa saja yang perlu di lengkapi. Sementara untuk SDM itu tergantung dengan pengadaan baik itu CPNS maupun CPPPK,” jelasnya.

Dia pun berharap Pemerintah Provinsi Kalsel mempunyai komitmen pengelolaan kearsipan di seluruh SKPD berjalan dengan baik dengan didukung komitmen pimpinan SKPD terkait.

“Komitmen ini sangat diperlukan agar target kita terkait nilai indeks pengawasan kearsipan internal kita bisa masuk kategori memuaskan atau nilai A,” tambahnya. (MC Kalsel/Jml/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya