Pengawasan Terpadu Memastikan RPH dan RPU Penuhi Sistem Jaminan Produk Halal

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 7 April 2024 | 10:22 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 82


Pekanbaru, InfoPublik - Kegiatan pengawasan terpadu pelaksanaan pemotongan hewan bentuk pengawasan terhadap aktivitas Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Pemotongan Unggas (RPU), serta  pengawasan terhadap produk yang beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut persiapan menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 sebagai salah satu sektor hulu dalam ekosistem produk halal.

“Pengawasan RPH dan RPU dimaksudkan untuk memastikan bahwa RPH dan RPU sebagai sektor hulu dalam halal supplay chain, telah memenuhi dan menjalankan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten, sehingga hasil sembelihannya dipastikan kehalalannya,”  kata Tim Jaminan Produk Halal Riau Khairulnas  saat meninjau RPH di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (4/4/2204).  

Pada kesempatan tersebut Pengawasan RPH dilaksanakan pada proses penyembelihan hewan dan pengelolaan hasil sembelihan. Sedangkan pengawasan produk dititikberatkan pada pengawasan label halal, sertifikat halal, serta pemisahan produk halal dari kontaminasi bahan atau produk tidak halal.

"Ini penting mengingat keterjaminan kehalalan produk di sektor hulu akan berdampak langsung pada kemudahan pelaku usaha di sektor hilir yang membutuhkan bahan halal untuk proses produk halal yang mereka lakukan. Sehingga diharapkan ini akan memudahkan banyak pelaku usaha, termasuk pelaku UMK, dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal,"terangnya.

(Mediacenter Riau/mlb)

 

Berita Terkait Lainnya