Warga Kota Pekanbaru Dapat Menitipkan Kendaraannya di Kantor Polisi saat Mudik

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 7 April 2024 | 10:04 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 92


Pekanbaru, InfoPublik - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Pekanbaru, karena bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat maupun Mapolres Pekanbaru selama melakukan mudik Idulfitri 1445 Hijriah. 

Dalam rangka memberikan rasa aman bagi masyarakat yang menjalankan tradisi mudik. Karena meninggalkan kendaraan yang dimilikinya selama beberapa waktu.  

"Bagi yang akan mudik ke kampung halaman silahkan titipkan kendaraan ke kantor polisi terdekat atau di Mapolres Pekanbaru. Sehingga selama mudik tidak merasa was-was meninggal kendaraan," ujar Kapolresta Pekanbaru Jeki Rahmat Mustika di Mapolres Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (4/4/2024).

Kendaraan nantinya akan disimpan aman di kantor polisi seperti Polsek jajaran serta di Mapolresta Kota Pekanbaru.

Jeki juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keadaan rumah saat ditinggalkan dalam keadaan aman.

“Saat meninggalkan rumah, pastikan saklar listrik dalam keadaan mati, cek kembali kondisi kompor dan pastikan keadaan rumah terkunci rapat," tambahnya.

Lanjut Jeki, setelah memastikan keadaan rumah aman, silahkan melapor ke perangkat desa terdekat seperti RT/RW untuk didata rumah yang akan ditinggalkan mudik.

Hal tersebut agar memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan patroli ke rumah-rumah kosong dalam rangka mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan.

 

(Mediacenter Riau/jep)

 

Berita Terkait Lainnya