Sebanyak 20 Laporan Masuk di Posko Pengaduan THR Disnaker Riau

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 7 April 2024 | 09:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 96


Pekanbaru, InfoPublik - Perusahaan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pada Kamis (4/4/2024).

Sesuai surat edaran Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Boby Rachmat mengatakan, pihaknya telah menerima 20 aduan berkaitan dengan dugaan pelanggaran THR diwilayahnya. 

"Terhitung dari tanggal 15 Maret hingga 4 April, sudah 20 laporan yang masuk melalui posko pengaduan. Ada yang pengaduan, ada pula yang sekedar konsultasi," kata Boby Rachmat di kantor Disnakertrans, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (4/4/2024). 

Boby menjelaskan, 20 laporan tersebut terdiri dari 10 kasus pengaduan dan 10 kasus konsultasi. Dimana 12 kasus diterima dari pesan Whatsapp, tiga dari Kanal Kemnaker RI, satu dari media online dan tiga kasus melalui surat tertulis.

"Ada satu kasus non THR di Kota Pekanbaru, itu termasuk pelanggaran norma, kita laporkan ke pengawasan ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. Karena kita kan sudah menyurati, agar THR itu harus dibayar sebelum tenggak waktu, sudah harus dibayarkan. Untuk perusahaan terlapor, sudah kita konfirmasi dan mereka akan membayarnya, hanya telat waktunya saja," terangnya. 

Adapun 20 pengaduan yang diterima pihaknya, lanjut Boby, tak hanya berada di Kota Pekanbaru. Namun, juga terdapat di Kabupaten Kampar, Bengkalis dan Kuansing.

"Ada dari kabupaten juga. Kebanyakan dari mereka sifatnya hanya konsultasi, karena merasa takut berdampak kepada perusahaan ataupun dirinya sendiri, ada yang takut dipecat atau sejenis, makanya mereka hanya konsultasi," tandasnya.

 

(Mediacenter Riau/amn)

 

Berita Terkait Lainnya