Jelang Hari Raya Idulfitri, Pemprov Kalsel Ingatkan SKPD Tolak Gratifikasi

: Jelang Hari Raya Idulfitri, Pemprov Kalsel Ingatkan SKPD Tolak Gratifikasi -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 5 April 2024 | 09:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 109


Banjarbaru, InfoPublik - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Inspektorat Daerah mengingatkan, kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu merupakan perbuatan yang dilarang karena tindakan itu menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

“Maka dari itu, himbauan ini sesuai Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024).

Tidak hanya itu, dari surat edaran tersebut juga melarang dalam penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Fydayeen mengapresiasi, langkah-langkah SKPD yang selama ini sudah baik dalam melakukan upaya terhadap pencegahan korupsi di Kalsel.“Kita bersama-sama menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menjerumuskan kepada tindak pidana korupsi,”imbuhnya.

Fydayeen pun mengutarakan, pihaknya memang lebih mengedepankan pembinaan, seperti sosialisasi bagi SKPD dalam pengelolaan keuangan agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

“Dari perencanaan kegiatan itu selalu di review karena memang tugas dan kewajiban kami terhadap kegiatan yang ada di Pemprov Kalsel, terutama dalam pengelolaan keuangan,” kata Fydayeen. (MC Kalsel/Ar/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya