Melalui PKN, BPSDMD Dukung Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Kalsel

: Melalui PKN, BPSDMD Dukung Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Pratama Lingkup Pemprov Kalsel -Foto:Mc.Kalsel


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 5 April 2024 | 10:03 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 46


Banjarbaru, InfoPublik - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung pelaksanaan seleksi pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel dengan melaksanakan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) yang dijadwalkan pada Agustus mendatang.

Kepala BPSDMD Provinsi Kalsel, Mujiyat diwakili Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, Ahmad Bagiawan mengatakan, pelatihan PKN akan diikuti sebanyak 60 orang dan di 2024 BPSDMD hanya melaksanakan pelatihan PKN 1 angkatan.

“Tentu kita ingin tidak hanya ASN pejabat Provinsi Kalsel saja yang mengikuti PKN, tapi juga pejabat tingkat kabupaten/kota juga bisa mengikuti bahkan juga dari luar daerah Kalsel,” kata Gia, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024).

Kemudian Gia menjelaskan, Di 2024 ini BPSDMD juga kembali mengajukan perpanjangan akreditasi yang mana sebelumnya di 2020 BPSDMD Kalsel sudah mendapat Akreditasi A.

“Akreditasi ini memberikan kemudahan seperti kewenangan dan otoritas dalam hal menyusun jadwal, menyusun jadwal narasumber, menyusun jadwal para penguji seminar. Sehingga dapat mempersingkat waktu pelaksanaan pelatihan,” ujarnya.

Saat ini, pelatihan BPSDMD Kalsel yang sudah terakreditasi A yaitu Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA), Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), dan Latsar.

Gia menyebut  dalam hal proses persiapan ini tidak ada yang menjadi kendala hanya saja sedikit terkendala di aturan baru PP 35 Tahun 2023 tentang Pembatasan Kontribusi Penyelenggaraan Pendidikan namun sudah dipersiapakan solusi dan payung hukum nya untuk menerima kontribusi dari kabupaten/kota di Kalsel untuk mengirim peserta ke BPSDMD Kalsel.

“Kita sudah bersurat ke Biro Hukum, Kantor Dewan, dan telah mendapat disposisi Gubernur untuk proses penerbitan Perda LLPAD Yang Sah,” jelasnya. (MC Kalsel/scw/YIN/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya