Warga Miskin Ekstrem Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Berkisar Rp42-75 Juta

: Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikutsertakan warga yang masuk kategori miskin ekstrem dalam BPJS Ketenagakerjaan .


Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Kamis, 4 April 2024 | 13:48 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 173


Temanggung, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengikutsertakan warga yang masuk kategori miskin ekstrem dalam BPJS Ketenagakerjaan pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Manfaat yang akan diperoleh, bila warga tersebut meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta. Sedangkan bagi yang meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan Rp75 juta, bahkan selama perawatan di rumah sakit gratis dan anak-anak korban akan mendapat beasiswa sampai selesai menempuh pendidikan di perguruan tinggi

"Telah ada penandatanganan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mulai April ini, jadi yang meninggal dunia, ahli waris akan mendapat santunan sesuai perjanjian," kata Pj Bupati Temanggung Hary Agung Prabowo di Ruang Gajah, Kantor Bupati Temanggung, Rabu 3 Maret 2024.

Langkah itu, ditegaskan Pj Bupati sebagai upaya untuk pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2024 yakni harus 0 persen sebelum akhir tahun. "Kami sedang berjuang untuk penanganan penuntasan kemiskinan ekstrem," tandasnya.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan dibayarkan Pemkab Temanggung disampaikan Bupati Hary yakni sebesar Rp1,5 miliar untuk jumlah kepesertaan sebanyak 7.440 warga pada April ini. Dana berasal dari pengalihan program dana Santunan Kematian (Sanka).

Bupati berharap dana santunan yang diterima dapat digunakan untuk permodalan usaha. Harapannya, usaha yang telah berjalan atau dirintis berkembang dan menggerakkan perekonomian lokal untuk peningkatan kesejahteraan.

Adapun warga yang diikutsertakan asuransi akan ditingkatkan hingga total pada kisaran 23 ribu warga, seiring penambahan pembayaran iuran yang direncanakan sebesar Rp3 miliar. Penambahan dana iuran, kata Hary, rencananya diambil dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Magelang, Budi Pramono mengatakan, baru Kota Magelang dan Kabupaten Temanggung yang telah mengikutsertakan warga miskin ekstrem pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Kota Magelang sebanyak 3.500 warga dan Kabupaten Temanggung sebanyak 7.400 warga. Didaftarkan pada April ini," terangnya. Kabupaten Magelang saat sedang disusun perjanjiannya dengan harapan bisa segera didaftarkan. (Aiz;DS2;Ekp)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 06:08 WIB
KPU Temanggung Perpanjang Pendaftaran PPK di Tiga Kecamatan
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 07:38 WIB
Temanggung Tambah Tiga Perda Baru
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Senin, 29 April 2024 | 09:01 WIB
Peringati Hari Bumi 2024, Ratusan Santri Bersih Sungai dan Tebar Benih Ikan
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 28 April 2024 | 07:43 WIB
350 Rider Cilik Beradu Kecepatan di Push Bike Flash Grand Prix 2024
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 28 April 2024 | 07:34 WIB
396 ASN/PPPK Temanggng Diambil Sumpah, Pj Bupati: Harus Taat dan Patuh pada Tugas
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 28 April 2024 | 07:18 WIB
Tingkatkan Literasi Sambil Icip-Icip Kuliner Temanggung Lewat Bude Jum
  • Oleh MC KAB TEMANGGUNG
  • Minggu, 28 April 2024 | 06:34 WIB
Tim Gegana Polda Jateng Musnahkan 35,8 Kg Obat Mercon