Pemda Paser Tegaskan LPG 3 Kg Bantuan Bersubsidi untuk Warga tidak Mampu

: Kegiatan operasi pasar tabung gas LPG 3 Kg untuk warga tidak mampu di Kabupaten Paser. Foto: MC Paser/Mahmud


Oleh MC KAB PASER, Kamis, 4 April 2024 | 10:33 WIB - Redaktur: Untung S - 118


Paser, InfoPublik – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan LPG 3 Kg berwarna hijau atau tabung gas melon adalah barang bersubsidi yang hanya dijual untuk warga tidak mampu.

Oleh karena itu penyalurannya harus sesuai dengan data warga tidak mampu yang diketahui oleh masing-masing kepala desa melalui rekomendasi ketua rukun tetangga (RT) yang dituangkan dalam Daftar Penerima Tetap (DPT).

Kepala Disperindagkop UKM Paser, Yusuf, mengatakan Pemda Paser telah membuat regulasi penyaluran tabung gas LPG 3 Kg harus sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan setiap desa.

"Oleh karena itu kami melakukan peneguran kepada pangkalan yang mendistribusikan elpiji 3 kg tidak sesuai ketentuan atau tidak berdasarkan DPT," kata Yusuf di Tanah Grogot, Rabu (3/4/2024).

Disperindagkop Paser, lanjut Yusuf, telah memonitoring ke pangkalan-pangkalan dan mengingatkan agar mereka menyalurkan gas elpiji melalui DPT di setiap RT.

Saat dilakukan pengawasan, kata Yusuf, masih didapati pangkalan yang belum memiliki data DPT sehingga mengalami kendala dalam penyaluran elpiji bersubsidi.

DPT di setiap pangkalan berasal dari data yang diusulkan setiap RT dan disahkan oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah.

“Setelah kami ingatkan pihak pangkalan memahami,” ucap Yusuf.

Pengawasan yang dilakukan Disperindagkop ke pangkalan-pangkalan adalah tindaklanjut dari laporan masyarakat soal keterlibatan pangkalan dalam penyalahgunaan penyaluran gas elpiji 3 kg.

“Monitoring ke pangkalan untuk memastikan adakah keterlibatan pangkalan atau agen yang menyalurkan tabung gas tidak sesuai ketentuan. Jika ada yang melanggar kami tindak sesuai aturan,” ucap Yusuf.

Disperindagkop, kata Yusuf, juga telah menyurat para agen agar mendiskusikan tabung gas sesuai aturan.

“Disamping melakukan monitoring ke agen dan pangkalan, kami juga telah melakukan operasi pasar di beberapa tempat dan akan kami lanjutkan ke lokasi yang lain,” kata Yusuf

Kata Yusuf ada beberapa desa di Tanah Grogot yang mengusulkan tambahan kuota tabung gas.

Sementara sebelumnya Disperindagkop telah memfasilitasi usulan penambahan kuota pihak Kelurahan Tanah Grogot.

Soal warga yang tidak mendapat tabung gas 3 kg, Disperindagkop mengimbau masyarakat berkoordinasi dengan Ketua RT.

“Nanti Ketua RT yang akan melihat apakah warganya layak dapat elpiji atau tidak. Jika layak, Ketua RT akan mengarahkan warganya untuk menerima tabung gas di pangkalan yang ada di wilayahnya,” tutup Yusuf. (MC Paser/Mahmud)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PASER
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 14:52 WIB
Polres Paser Sosialisasi Disiplin Berlalu Lintas kepada Pelajar
  • Oleh MC KAB PASER
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 14:51 WIB
IGTKI Paser Tumbuhkan Minat Berhaji lewat Manasik Haji Cilik
  • Oleh MC KAB PASER
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:21 WIB
Dua Perempuan Paser Dapat Penghargaan Parade Gender Kaltim
  • Oleh MC KAB PASER
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:21 WIB
Sekda Paser Sambut Kedatangan 324 Peserta Latsitardanus XLIV
  • Oleh MC KAB PASER
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:19 WIB
Pemda Paser Kaltim Tetapkan Desa Mendik Juara Lomba Desa