Cek Rekening! THR ASN Pemkot Cair

: Cek Rekening! THR ASN Pemkot Cair -Foto:Mc.Kota Bengkulu


Oleh MC KOTA BENGKULU, Kamis, 4 April 2024 | 03:52 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 100


Bengkulu, InfoPublik – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bengkulu  penuh senyum minggu ini. Pasalnya, mereka akan menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) sebelum cuti bersama Idul Fitri. Sedikitnya Pemkot Bengkulu mengalokasikan anggaran Rp 34 miliar untuk pencairan tunjangan tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gita Gama, Rabu(3/4), menyampaikan, pemberian THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN merupakan amanat yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Aparatur negara tersebut antara lain, pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Dengan pencairan ini, Gita berpesan kepada seluruh pegawai agar THR Idul Fitri 1445 Hijriah dapat dipergunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan.

Adapun besaran THR yang akan diberikan pada ASN ditentukan sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang mana telah diatur dalam UU tentang anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia pada 2024 sebesar Rp 99,5 triliun. Khusus untuk THR saja sebesar Rp 48,7 triliun.

Sri Mulyani memaparkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN ini sudah memperhitungkan kenaikan gaji 8% yang mulai berlaku tahun ini. Begitupun pembayaran untuk para pensiunan juga sudah memperhitungkan kenaikan 12%.

THR dibayar pemerintah paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar bulan Juni tahun ini. THR bagi ASN dan para pensiunannya telah dibayarkan mulai 22 Maret 2024 dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. (Mc.Kota Bengkulu/Eyv)

 

Berita Terkait Lainnya