Perkuat Kerja Sama Pajak Tenaga Listrik, Pemkot Lhokseumawe-PLN Teken MoU

: Pemkot Lhokseumawe-PLN meneken MoU dalam rangka memperkuat kerja sama pajak tenaga listrik


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 4 April 2024 | 11:03 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 151


Lhokseumawe, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe memperkuat kerja sama dalam hal pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe, Husni, di ruang rapat Wali Kota Lhokseumawe, Selasa (2/4/2024).

A Hanan menyampaikan, kerja sama ini merupakan pembaharuan dari kerja sama sebelumnya yang masih berlaku sampai 31 Desember 2026.

Pembaharuan ini dilakukan karena adanya perubahan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan menjadi Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota.

“Kerja sama ini penting untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pajak penerangan jalan serta pemanfaatan penggunaannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, A. Hanan menjelaskan bahwa Pemkot Lhokseumawe saat ini terus melakukan pembenahan dalam penyediaan fasilitas lampu jalan, namun masih ada kekurangan yang dirasakan masyarakat seperti beberapa jalan yang masih gelap di malam hari dan belum memadai fasilitas penerangan.

”Melalui kerja sama saya harap dapat membantu meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang penerangan jalan. Saya juga berharap PT PLN dapat memberi dukungan yang kuat kepada Pemkot Lhokseumawe dalam segala lini yang dapat dilakukan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Husni mengatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kelistrikan di masyarakat.

Selain itu, PLN juga aktif dalam kegiatan sosial melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR perusahaan yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah Kota Lhokseumawe.

“Kami berharap komunikasi antara PT PLN dan Pemkot Lhokseumawe dapat terus ditingkatkan untuk saling memberi masukan dan saran sehingga dapat menjadi evaluasi para pihak untuk terus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara Pemkot Lhokseumawe dan PT PLN (Persero) UP3 Lhokseumawe dalam hal pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan publik di Kota Lhokseumawe.

Hadir dalam acara tersebut Staf Ahli, Asisten I dan II, Plt. Kepala BPKD dan Plt Kepala Bappeda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemkot Lhokseumawe dan jajaran PT PLN UP3 Lhokseumawe. (mc03)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:02 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PLN
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:59 WIB
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di IKN sesuai Rencana
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 23:09 WIB
Pemkab Agam Terima Piagam Penghargaan dari PLN