Distransnaker Aceh Jaya Buka Posko Pengaduan THR, Buruh dan Pengusaha Bisa Konsultasi

: Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar


Oleh MC PROV ACEH, Jumat, 5 April 2024 | 02:36 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 168


Calang, InfoPublik – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Posko berlokasi di kantor Transnaker Gampong (desa) Mon Mata, Kecamatan Krueng.

Pembukaan posko pengaduan THR ini Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Distransnaker Kabupaten Aceh Jaya, Bakhtiar, mengatakan, Posko ini bertujuan memberikan pemahaman, konsultasi dan regulasi terhadap pekerja maupun pengusaha yang belum memahami mekanisme dan tata cara pembayaran THR.

”Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” katanya, Rabu (3/4/2024).

Dia mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya untuk membayar THR kepada pekerja/buruh di perusahaannya masing-masing.

”Kepada pekerja/buruh yang tidak menerima THR dari perusahaan diminta untuk melapor ke Posko pada hari kerja mulai dari Jam 08,30 sampai 15.00 WIB,” sebutnya.

Dia menyatakan, Distransnaker Kabupaten Aceh Jaya akan menerima semua laporan pengaduan dan konsultasi yang masuk.

”Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada pihak terlapor atas keakuratan data, kemudian semua laporan akan diteruskan ke Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya sudah menyurati seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh Jaya agar membayar THR bagi pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kehadiran posko tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh maupun pengusaha di Kabupaten Aceh Jaya dalam hal konsultasi dan pelaporan pembayaran THR, agar tidak ada pihak yang dirugikan. (mc04)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:16 WIB
Gelar Teknologi Tepat Guna Dorong Tumbuhnya Inovasi dan Kreasi Masyarakat
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 09:37 WIB
Percepat Pembangunan Sanitasi, Begini Target Pemkab Nagan Raya Aceh
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 21:00 WIB
Dinas Sosial Tingkatkan Keterampilan Kerja bagi Disabilitas di Aceh
  • Oleh MC PROV ACEH
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:58 WIB
BBPA Berdayakan 80 Komunitas Literasi untuk Tumbuhkan Budaya Baca