- Oleh MC KAB TEMANGGUNG
- Kamis, 2 Mei 2024 | 10:28 WIB
: Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois
Oleh MC KAB TEMANGGUNG, Minggu, 31 Maret 2024 | 17:13 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 178
Temanggung, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendorong para pemilih pemula untuk melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) atau e-KTP sebagai syarat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.
"Kepemilikan KTP elektronik sebagai syarat untuk dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada mendatang," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois di Temanggung, Sabtu 30 Maret 2024.
Berdasarkan keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Temanggung sebanyak 8.503 pemilih pemula belum memiliki KTP El.
Ia menyatakan, para pemilih pemula tersebut merupakan pelajar yang sekarang duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA).
Henry menuturkan, para pemilih pemula nanti masuk ke daftar pemilih sementara. Waktu pencoblosan pada 27 November 2024 mereka sudah berumur 17 tahun."Akan kita masukkan ke daftar pemilih, walaupun mereka kini belum mempunyai KTP elektronik," terangnya.
Oleh karena itu, nanti di 27 November 2024 agar bisa memenuhi syarat memilih, mereka harus mempunyai e-KTP. Ia juga berharap, Disdukcapil segera melakukan perekaman terhadap para pemilih pemula. (MC.TMG/Fir;Ekp)