Pemkab Paser Kaltim Tunggu Aturan Teknis Revisi UU Desa

: Ilustrasi pelantikan kades di Paser. Foto: MC Paser/Hutja


Oleh MC KAB PASER, Sabtu, 30 Maret 2024 | 11:48 WIB - Redaktur: Untung S - 252


Paser, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu aturan teknis menyusul disetujuinya Revisi Undang-Undang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yang salah satu poin krusialnya membahas masa jabatan kepala desa.

Hal itu kaitannya dengan rencana Pemda Paser menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang sebelumnya direncanakan digelar pada 2025 setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Kita tunggu undang-undangnya keluar dan aturan turunannya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser, Chandra Irwanadi, di Tanah Grogot, Sabtu (30/3/204).

Diketahui dalam dalam Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu, salah satu pasalnya membahas masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun untuk dan kades boleh menjabat selama dua periode.

Chandra mengatakan Pemda Paser belum bisa memastikan apakah Pilkades yang direncanakan sebelumnya akan dibatalkan.

Oleh karena itu penting untuk menunggu aturan teknis turunannya yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Menteri soal masa jabatan kades.

"Kita lihat Permendagri-nya baru bisa memutuskan," ucap Chandra.

Terbitnya Permendagri yang mengatur, kata Chandra, akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades. Jika diputuskan dilakukan perpanjangan jabatan, itu pun juga akan diatur oleh produk hukum daerah.

Jika nanti sudah keluar aturan teknis yang mengatur soal itu, Pemda Paser juga harus mengeluarkan produk hukum di daerah.

"Kita juga akan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya," ujarnya.

Sebelumnya Pemda Paser merencanakan pelaksanaan Pilkades pada tahun 2024 namun dibatalkan sehingga diundur di 2025 mengingat ada sejumlah kades yang telah habis masa jabatannya pada Januari 2025.

Dengan mempertimbangkan kondusifitas daerah, Pilkades di Kabupaten Paser pun tidak jadi diselenggarakan bersamaan dengan tahapan Pilkada serentak. (MC Paser/Hutja)