Disnaker Pemkot Bengkulu Membuka Posko Pengaduan THR

:


Oleh MC KOTA BENGKULU, Sabtu, 30 Maret 2024 | 04:21 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 74


Bengkulu, InfoPublik - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu membuka kantor pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah di kantor Disnaker, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu. 

Di posko tersebut, petugas disnaker siap menerima pengaduan dari buruh apabila perusahaan tempat ia bekerja tidak memberikan THR lewat dari H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Kadis Ketenagakerjaan Kota Bengkulu Firman Romzi mengatakan, selain membuka posko pengaduan, ia juga akan mengirimkan surat langsung ke semua perusahaan yang ada di Kota Bengkulu seperti pergudangan, hotel, restoran, kantor (termasuk kantor media) dan lainnya.

“Kami buka posko pengaduan dan membuat surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR kepada buruh atau karyawannya. Kemudian kita tunggu surat pernyataan dari perusahaan sebagai tindaklanjut dari surat yang kita kirim itu yang isinya mengenai kesediaan perusahaan memberikan THR,” jelas Firman, Jumat (29/3/2-24).

Mengenai besaran THR, kata Firman itu juga sudah disebutkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan yakni bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah/gaji.

Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (**)