BPK RI Terima LKPD Unaudit TA 2023 dari Pemkab Belu

: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 Pemerintah Kabupaten Belu, Rabu (27/3/2023), di Auditorium BPK Perwakilan NTT. (Foto: istimewa)


Oleh MC KAB BELU, Sabtu, 30 Maret 2024 | 10:26 WIB - Redaktur: Bonny Dwifriansyah - 282


Belu, InfoPublik – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Timur menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2023 Pemerintah Kabupaten Belu, Rabu (27/3/2023), di Auditorium BPK Perwakilan NTT.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi NTT, Slamet Riyadi S.E., M.M., CA., Ak.,CSFA; menyambut baik upaya Pemerintah Daerah dalam menyampaikan LK yang semakin baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan Kepala BPK RI Perwakilan, Slamet Riyadi, mengapresiasi atas upaya kepala daerah yang menjaga komitmen yang kuat, kerja keras, dan kerja cerdas sehingga LKPD Unaudited 2023 berhasil disampaikan tepat waktu kepada BPK sebelum batas waktu yang ditentukan.

Dengan diterimanya LKPD Unaudited TA 2023 ini maka BPK RI Perwakilan Provinsi NTT akan mulai melaksanakan pemeriksaan terinci atau pemeriksaan lanjutan pada Pemerintah Kabupaten Belu, serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD Kabupaten Belu selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima LKPD Unaudited dari pemerintah daerah.

“Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI),” ujarnya.

Menurut Slamet Riyadi, laporan keuangan pemerintah daerah merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.

“Sesuai amanat undang-undang, LKPD terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan catatan atas laporan keuangan,” papar Slamet Riyadi.

Ia menjelaskan, pemeriksaan itu mencakup laporan keuangan yang sudah sesuai standar akuntansi pemerintahan, pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan, sistem internal dalam laporan keuangan telah berjalan efektif, dan tata kelola yang sudah sesuai dengan peraturan sistem penyelenggaraan keuangan.

“Dalam pengujian, BPK akan melaksanakan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum,” ujar Slamet .

Disampaikan pula, Kabupaten Belu sudah lima kali berturut-turut mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini berarti tata kelola keuangan selama ini sudah berjalan baik. Namun ada beberapa hal yang memang harus segera ditindaklanjuti supaya tidak berdampak material kepada kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Kami sangat berharap dukungan dari pemda sehingga kami bisa menyelesaikan kewajiban kami dalam pemeriksaan, kemudian pelaporan dan penyerahan LHP. Baik itu men-support data maupun dokumen informasi, termasuk kecepatan jika tim membutuhkan konfirmasi,” tutup Slamet Riyadi sembari mengingatkan untuk segera mungkin menuntaskan tindak lanjut LHP yang sudah direkomendasikan. (MC Belu).