- Oleh MC KAB BUTON UTARA
- Selasa, 26 Maret 2024 | 18:00 WIB
:
Oleh MC KAB BUTON UTARA, Sabtu, 30 Maret 2024 | 00:48 WIB - Redaktur: Wawan Budiyanto - 121
Buton Utara, Infopublik - Sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah Muhammad Hardhy Muslim, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Ruang Rapat Kantor BPK Perwakilan Sultra, Kamis, (28/3/2024)
LKPD tersebut diserahkan serentak kepada kepala Subauditor II BPK Perwakilan Sultra Nuri Hardianto, sekaligus melakukan penandatangan berita acara serah terima bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Kabupaten Konawe.
Penyerahan dilakukan mengingat Pemda Butur telah menyusun laporan pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 pada awal tahun 2024.
Hal ini dilakukan sebagai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Akuntansi Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Muhammad Hardhy Muslim, berharap dengan adanya dukungan, tanggapan dan saran dari BPK akan dapat menyempurnakan penyajian laporan yang akurat dan tepat waktu.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Sultra melalui Kepala Sub Auditorat II Nuri Hardianto menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah atas kerja kerasnya menyiapkan LKPD.
"Sebab, LKPD adalah kewajiban yang diamanatkan undang-undang. Untuk itu setiap daerah wajib menaatinya," ulasnya.
Turut mendampingi Sekda Butur Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Utara, Harmin Hari.
(Mc Kabupaten Buton Utara/ Editor: Rajab dan Kontributor Crew Protokol Setda)