Pastikan Takaran PUBBM Akurat, Pemkot Pontianak Sidak SPBU

: Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian memimpin Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pontianak. Foto: MC Pontianak


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Kamis, 28 Maret 2024 | 17:54 WIB - Redaktur: Untung S - 152


Pontianak, InfoPublik – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.

Sidak itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menerangkan, dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai. 

“Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” katanya, usai memimpin pengawasan ke beberapa SPBU, Kamis (28/3/2024).

Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang. Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.

“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.

Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN). Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, kedua memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran, ketiga memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku.

“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.

“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” pungkasnya. (kominfo/prokopim/Gema Mahardhika)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 21 Mei 2024 | 11:31 WIB
Lestarikan Budaya lewat Pekan Gawai Dayak di Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 20 Mei 2024 | 19:23 WIB
Gawai Dayak Picu Pertumbuhan UMKM, Dihadiri 500 Pelancong Mancanegara
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 20 Mei 2024 | 19:20 WIB
RT/RW Cermin Keharmonisan di Kota Pontianak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 20 Mei 2024 | 19:18 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ingatkan OPD Pentingnya Arsip di Pemerintahan
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Senin, 20 Mei 2024 | 19:14 WIB
Harkitnas 2024, Momentum Persiapan Menuju Indonesia Emas
  • Oleh MC PROV SULAWESI TENGAH
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 18:21 WIB
Antisipasi Serangan Siber, BSSN Ajak Tingkatkan Kesadaran Keamanan Ruang Digital