- Oleh MC KAB PASER
- Rabu, 15 Mei 2024 | 14:52 WIB
: Salah satu BUMDes di Kabupaten Paser. Foto: MC Paser/Hutja
Oleh MC KAB PASER, Rabu, 27 Maret 2024 | 15:49 WIB - Redaktur: Untung S - 115
Paser, InfoPublik – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser Kalimantan Timur (Kaltim), Chandra Irwanadi, mengingatkan peran Baadan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat di desa melalui pengembangan usaha-usaha ekonomi kerakyatan yang dikelola secara profesional layaknya badan usaha swasta.
“Tapi fokus dan tujuannya harus sesuai dengan Undang-Undang yaitu untuk mensejahterakan masyarakat di desa,” kata Chandra di Tanah Grogot, Rabu (27/3/2024).
Chandra mengemukakan, menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu desa.
Modalnya diperoleh dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan.
“Dalam UU itu dana yang digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset, serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Chandra.
Ditambah dia, untuk meningkatkan usaha BUMDes, diperlukan pengembangan unit-unit usaha sehingga dapat berkembang dengan baik dan ke depannya dapat menjadi garda terdepan untuk memajukan dan memandirikan desa.
Ia mengajak para aparatur desa untuk memperkuat peran BUMDes setelah ditetapkan sebagai entitas badan hukum oleh undang-undang cipta kerja.
“Dengan demikian BUMDes menjadi ujung tonggak peningkatan ekonomi di desa,” ujarnya
Chandra berharap BUMDes yang sukses juga sejalan dengan kemjuan desa. Ia berhaap BUMDes dapat berbuat banyak melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa.
“Tentu diperlukan kerjasama dan koloborasi antara semua stakeholder dan juga masyarakat di desa.” ujarnya. (MC Paser/Hutja)